Eks. Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun Drs. Mundahalam Purba, Diduga Korupsi 1.2M, AT. 2025, “Gabah Kering Siap Giling 180 Ton”
Eks Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun
Pematang Raya-Simalungun, Sumatera Utara | garudanusantara.net | – Dugaan Korupsi 1.2M, Anggaran Tahun 2025, Program Ketahanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun, berupa “Gabah Kering Siap Giling 180 Ton”, yang mengakibatkan kerugian Negara.
Adapun program pemerintah sebagai bantuan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 tersebut dalam bentuk gabah kering siap giling yang disalurkan 180.000 Kg kepada 5 (Lima) kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang tersebar di daerah Kabupaten Simalungun dengan rincian 36.000 Kg setiap Kelompok.
Di dalam SOP-nya Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun Drs. Mudahalam Purba selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diduga telah melakukan penyelewengan wewenang dalam melakukan kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat di bulan September tahun 2025. Dengan membentuk kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang diduga fiktif.
Dengan dugaan : 1. Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima manfaat tidak terdaftar di Simluhtan Kabupaten Simalungun, 2. Diduga tidak Memiliki Anggota minimal 20 orang, 3. Diduga Tidak Memiliki surat perjanjian antar Kelompok Tani dengan Pihak Ketiga sebagai penerima manfaat, perjanjian antar ketua kelompok tani dengan anggota.
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi 5 (Lima) Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima manfaat bantuan gabah kering tahun anggaran 2025 hanya kelompok Lumbung pangan masyarakat “Suka Karya” yang terdaftar di Simluhtan Kabupaten Simalungun dengan Ketua Kelompok Parianto Saragih, sementara temuan dilokasi yang menjadi Ketua kelompok lumbung pangan masyarakat adalah Santoso sebagai pegawai PPPK Badan Penyuluh Pertanian Simalungun, sementara 4 (Empat) kelompok lainnya diduga di Ketuai oleh kepala desa / Pangulu.
Pemberian 36.000 Kg Gabah kering siap giling kesetiap kelompok lumbung pangan masyarakat di peruntukkan sebagai modal pengelolaan cadangan pangan berlandaskan usaha ekonomi produktif, serta untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat.
Nyatanya di lokasi yang tim investigasi temui bahwa Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima manfaat bantuan gabah kering siap giling tidak produktif seperti laporan Eks. Plt Kadis Ketahanan pangan dan perikanan Drs. Mundahalam Purba dan Eks. Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Pardomuan Sijabat.
Dari pantauan tim investigasi bahwa masyarakat banyak menggunakan jasa gilingan padi berjalan atau biasa disebut gilingan padi odong-odong dan Masyarakat pada saat ini baru mengalami panen di bulan Pebruari 2026, ternyata padi mereka di jual kepada pengepul (*Toke Eme) hal ini membuktikan bahwa Lumbung pangan tidak berfungsi dengan baik yang seharusnya Lumbung Pangan Masyarakat harus aktif dapat membeli hasil panen anggotanya sesuai dengan juknis dan peraturan.
Oleh karena Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat sudah di verifikasi dan terdaftar di data Simluhtan Kabupaten Simalungun, harusnya para anggota kelompok tani yang telah panen, gabahnya di tampung dalam lumbung pangan masyarakat akan tetapi tidak demikian halnya dengan temuan kami di ke 5 (Lima) Lumbung Pangan Masyarakat tersebut.
Bahwa Kelompok Tani menggiling padi menggunakan jasa gilingan padi berjalan atau biasa disebut gilingan padi odong-odong.
“Bang, itu bisa abang lihat sendiri tidak ada kegiatan di sana”, ujarnya, warga masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya.
Bahwa apa yang menjadi temuan telah kami sampaikan kepada Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Pardomuan Sijabat dan Kepada pihak yang bersangkutan, namun sampai berita ini dinaikkan tim investigasi tidak mendapatkan klarifikasi.
Untuk itu mohon kepada KPK RI, Aparat Penegak Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut tuntas dan lakukan penyelidikan, karena diduga menimbulkan kerugian Negara.(Effendy Pandapotan).
