Dishub Kabupaten Bekasi, Temukan Pelanggaran Tarif Parkir Sepeda Motor Hingga Ratusan Ribu di RS Ananda, Ada Sanksi Berat
BEKASI, garudanusantara.net – Dishub Kabupaten Bekasi menemukan pelanggaran tarif parkir di Rumah Sakit Ananda, Bekasi. Amarulloh, Kasie Manajemen Rekayasa, mengatakan bahwa pengelola parkir mengakui kesalahan dan kelalaian karyawannya dalam menerapkan tarif parkir. Pada Kamis pagi (26/2).
“Yang pertama di perizinannya ternyata memang sedikit problem, pihak manajemen parkir tadi mengakui ada kesalahan kelalaian karyawannya,” kata Amarulloh. Kamis pagi (26/2).
Menurut Amarulloh, tarif parkir yang diterapkan tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000-Rp 5.000 untuk mobil. Pengelola parkir juga tidak memiliki batasan maksimal tarif parkir.
“Artinya maksimal itu jadi gini bang, tidak ada batas maksimal 2000 motor per hari itu bang. Kalau 2000 dalam 3 hari ya 6000 ia ga mas,” jelas Amarulloh.
Dishub Kabupaten Bekasi akan melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk diberikan sanksi. “Nanti kita laporkan ke sana bang, karena sebagai penegakkan perda dari dishub kita melaporkan apa yang kita dapat dari sini,” kata Amarulloh.
Pengelola parkir telah mengakui kesalahan dan berjanji untuk memperbaiki sistem tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak manajemen parkir Rumah Sakit Ananda belum dapat dikonfirmasi terkait pelanggaran tarif parkir yang ditemukan oleh Dishub Kabupaten Bekasi. Saat ditemui oleh awak media, seorang pegawai, Adi, mengatakan bahwa manajer parkir, Jamal, sedang istirahat salat dan tidak dapat dihubungi.
“Pak Jamal sedang istirahat salat, jadi tidak bisa dihubungi,” kata Adi ketika dimintai nomor pribadi dan nomor HP Jamal.
Awak media telah mencoba menghubungi pihak manajemen parkir Rumah Sakit Ananda, namun belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait pelanggaran tarif parkir tersebut.
Biaya parkir di Rumah Sakit Ananda masih belum berubah, meski sudah ada pertemuan antara Dishub Kabupaten Bekasi dengan pihak manajemen parkir. Hal ini diungkapkan oleh Ryan, seorang pegawai kasir parkir di Rumah Sakit Ananda.
“Biaya parkir masih seperti yang biasa dari kemarin,” kata Ryan ketika ditanya oleh awak media. Pada pukul 12:00 wib hingga sekarang kamis siang (36/2)
Ryan menambahkan bahwa belum ada instruksi untuk mengubah biaya parkir setelah pertemuan dengan Dishub. “Belum ada perubahan, masih sama seperti kemarin,” tambahnya.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Dishub Kabupaten Bekasi yang mengatakan bahwa pihak manajemen parkir telah mengakui kesalahan dan berjanji untuk memperbaiki sistem tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. (HPN/Tim)
