GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Plasma 20 Persen Tak Jelas, Perpanjangan HGU PT Agromuko Tuai Tanda Tanya Besar

MUKOMUKO, garudanusantara.net – ​Persoalan realisasi kebun plasma sebesar 20% menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar konsesi perusahaan perkebunan. bukan sekadar anjuran administratif, melainkan amanat undang-undang. Namun, bagi masyarakat yang bersinggungan dengan PT Agromuko, janji ini tampaknya masih menjadi “bola panas” yang tak kunjung mendarat sejak tahun 2022.

​Sudah memasuki tahun 2026, namun kejelasan mengenai hak masyarakat tersebut masih gelap gulita. Ketidakpastian ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai Hukum dan  rasa keadilan sosial bagi warga desa penyangga  yang telah memberikan ruang bagi operasional perusahaan.

​Sejak tahun 2018, tuntutan agar PT Agromuko merealisasikan kewajiban plasma 20% telah menggema. Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan , perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, ​Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan di atas kertas:

​Menanggapi hal ini mantan anggota DPRD Mukomuko periode 2004-2014, Husni Thamrin menyayangkan tidak adanya progres konkret yang dilaporkan kepada masyarakat mengenai progres penyediaan lahan plasma. Ia mengatakan seringkali kendala lahan dijadikan alasan bagi perusahaan , padahal operasional perusahaan terus berjalan mulus tanpa hambatan berarti. akibatnya masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara hasil bumi dikelola sepenuhnya oleh korporasi tanpa kontribusi balik yang sesuai aturan, ” Kalau tidak bisa menyediakan dari luar HGU, ya dari dalam HGU itu sendiri  20 Persen harus dibangun dan diserahkan kepada masyarakat desa penyangga sebagai mitra, ” ujar Husni.

Selanjutnya  Husni meminta kepada Pemda Mukomuko ​sudah waktunya melakukan Pressure (Tekanan) ​melihat mandeknya komunikasi dan realisasi dari pihak PT Agromuko dengan masyarakat desa penyangga , maka jalur “menunggu dengan sabar” dirasa sudah tidak lagi efektif. Dibutuhkan tekanan yang terukur namun masif dari berbagai pihak:

Selanjutnya Husni meminta ​pemerintah Daerah harus tegas,  dinas Pertanian  serta Bupati tidak boleh hanya menjadi mediator yang pasif. Izin Usaha Perrkebunan (IUP) atau perpanjangan HGU harus dikaitkan langsung dengan komitmen plasma ini. Jika tidak patuh, sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2021tentang  sanksi administratif hingga pencabutan izin harus berani disuarakan. ​koalisi masyarakat lingkar perkebunan jperlu menyatukan suara. dan  tekanan publik melalui aksi damai maupun kampanye media massa diperlukan agar isu ini tetap menjadi prioritas di meja pemerintah pusat dan daerah.

​ Selanjutnya Husni menyikapi perlu adanya audit terhadap luas tanam perusahaan untuk memastikan apakah alokasi 20% tersebut memang benar-benar tidak tersedia atau sengaja diabaikan. ​PT Agromuko harus menyadari bahwa keberlanjutan bisnis mereka sangat bergantung pada harmonisasi dengan masyarakat lokal desa penyangga. mengabaikan hak plasma 20% sejak 2022 adalah bentuk pengabaian hukum dan etika bisnis, ” ​Masyarakat tidak meminta sedekah; masyarakat menagih hak yang dijamin oleh negara. Jika PT Agromuko tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat, maka jangan salahkan jika gelombang protes akan semakin membesar. Jangan biarkan rakyat terus menunggu dalam ketidakpastian, ” pungkas Husni dengan sedikit kesal.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa masa perpanjangan HGU PT Agromuko sudah mulai dilakukan mulai tahun 2018, dari data yang dihimpun luas PT Agromuko mencapai 22,914 Ha (data Dina’s Pertanian Mukomuko). dan hasil dari evaluasi Satgas Sawit tahun 2022 sebanyak 537 perusahaan masih dalam tanda tanya dan salah satunya PT Agromuko, sehingga hasil perpanjangan HGU PT Agromuko yang keluar hanya 4911 Ha. sementara 9000 Ha kebun PT Agromuko yang digarap semenjak 35 tahun lalu terindikasi hutan HPT.. selain daripada itu evaluasi Satgas Sawit menyebutkan adanya penyalahgunaan ijin komoditas  PT Agromuko yang tadinya ada 3 jenis , Kakao, Karet dan sawit , sekarang sudah menjadi kebun kelapa sawit semuanya tanpa ijin perubahan. (MTH)

About The Author