GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Rehab Total Pembangunan Gedung UPPPD Taman Sari ‘MOLOR’

JAKARTA, garudanusantara.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta  Tahun 2024  ini melakukan rehab total pembangunan Gedung Kantor UPPPD Taman Sari yang berlokasi di Jalan Pemungkus No 2 Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dengan anggaran dari APBN 2024 tersebut, pembanguna hingga kini belum selesai meski telah melewati batas waktu penyelesaian telah terlampaui. Selain itu, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda poryek tersebut rampung 100 persen. Kondisi ini muncul di kalangan masyarakat terkait pengelolaan anggaran dan progres pembagunan fasilitas publik di wilayah tersebut.

Melihat rehab total Gedung UPPPD sangat luar biasa super mewah. Pantauan Garuda  Nusantara di lokasi bertemu dengan Kepala K3 Rahmad, Rabu (15/1/2025) menyampaikan bahwa rehab total pembangunan gedung UPPPD Taman Sari dilaksanakan bulan Agustus dan saat ini tidak ada kegiatan. “Kalau ingin tahu detail pembangunan gedung kantor ini , silakan ke Jalan Abdul Muis Kantor Bapenda,” ujarnya.

Pengamatan wartawan Garuda nusantara, berdasarkan biner PBG/izinnya tertera luar bangunan 2.890 meter serta tinggi 7 lantai dengan fisik pekerjaan mencapai 65 persen. (seperti terlihat dari gambar-red)

Berdasarkan keterangan tertulis dari layanan pengadaan Secara Eloktornik (LPSE) Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa proyek dimenangkan PT Karya Usaha Mandiri Utama yang beralamat di Jln Unmuha No 6, Dusun Lampuuk Jaya GP Batouh, Kecamatan Luen Banda Aceh, Kota Banda Aceh dengan nilai kontrak Rp31.775.911.361.00.

Adapun pekerjaan yang belum terselesaikan diantaranya adalah bagian dalam gedung, seperti pemasangan partisi, kaca, lampu, listrik, cat tembok, pemasangan keramik dan ruang-ruang kantor. Dimana, seluruh juga belum rampung dan tak tanggung-tanggung poryek pembangunan rehab gedung kantor UPPPD Taman Sari memakan anggaran yang cukup besar mencapai Rp31,7 miliar.

Menurut Ketua LSM KCBI Joel di kantornya angkat bicara, hitungan kasat mata bisa dianggarkan Rp3 miliar perlantai, berarti Rp3 miliar × 7 = Rp21 miliar. Artinya, kelebihan anggaran Rp10 miliar. Kemana sisa anggaran tersebut?

Joel meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta mengaudit serta bersurat kepada Bapenda Jakarta bahwa tindakan apa yang telah dilakukan terhadap PT Karya Usaha Mandiri Utama sebagai pelaksana yang mengerjakan proyek rehab total gedung kantor UPPPD tersebut.

Oleh karena itu, pihak pekerjaan proyek pembangunan gedung UPPPD Taman Sari bisa dikenakan sanksi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. “Besaran denda yang harus dibayarkan setiap hari oleh peyedia jasa kontruksi tersebut adalah 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” ucap Ketua LSM KCBI Joel. (Patar Panjaitan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *