Tidak Mau Bayar Hasil Kerja Rekanan, PT Hartono Plantation Indonesia Terkesan Arogan

KALIMANTAN BARAT, garudanusantara.net – Raksasa perkebunan Sawit di dalam grup perkebunan Hartono HPI (Hartono Plantation Indonesia), PT. GSK yang berada di Kabupaten Landak tepatnya di desa Saham, kecamatan Tengah Temila , Provinsi Kalimantan Barat terkesan arogan terhadap rekanannya.
Berdasarkan Kontrak kerja nomor : EXT – GSK – 058 – 2023.dalam kontrak ini dilakukan dalam pembuatan Jembatan dengan bentang 15 meter yang berlokasi di : KSG Afd 5 – 6 & 7, oleh Kontraktor asal Lampung yaitu PT. JAIS MAJU BERSAMA.B
Pada awalnya Jangka waktu pelaksanaan adalah 6 bulan, tetapi karena sesuatu atau lain hal dengan beberapa kali addendum kontrak terhadap waktu, maka sampai 1 tahun pekerjaan tersebut belum juga selesai, hal ini diduga karena kesalahan perencanaan bangunan. diduga tidak ada perencanaan bahkan AMDAL atau UKL-UPL untuk jembatan tersebut. indikasinya gambar rencana selalu berubah, bahkan sampai progress fisik mencapai lebih dari 60%.
Selain itu, Bentang jembatan terlalu pendek, bila melihat posisi Abutment jembatan dipasang di tebing sungai. Penambahan tinggi Abutment dengan menaikkan mini pile 1,9 M di atas tanah dasar. Selain itu dimensi Mini pile dengan ukuran 25 x 25 itu terlalu kecil.
Dalam Perencanaan Oprit Jembatan panjangnya hanya 120 m, atau masing – masing sisi 60 m pada kenyataannya pada pangkal oprit sisi Afdeling 5 masih tenggelam dan akses jalan tenggelam sepanjang lebih dari 500 m, ini mengindikasikan pada Perencanaan Jembatan tidak dilakukan AMDAL atau UKL-UPL, sehingga terjadi insiden pada jembatan itu.
Karena dirasakan sangat lama dalam penyelesaian jembatan serta mungkin kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan Jembatan tersebut, maka pihak GSK dengan menggunakan TCA mengambil alih pekerjaan penimbunan oprit. Oleh karena terburu – buru atau kurang menguasai teknis penimbunan dan pemadatan, maka terjadilah sliding atau bergesernya fondasi atau abutment.
Oleh karena adanya Insiden tersebut, terjadilah saling menyalahkan dan pembayaran Tagihan diblokir oleh fihak HPI / GSK. sementara waktu pihak PT. Jais Maju Bersama Kontraktor asal Lampung tersebut merasa telah mengerjakan dengan progres 95 % dengan telah melakukan penagihan dengan Progres 95 % atau dengan BAPP 5.sebelum insiden ini terjadi atau sebelum dilaksanakan pengambil alihan timbunan oprit tersebut. (MTH)