Kejari Karawang Gagal Eksekusi Terpidana, MA: Tidak Ditahan Juga Tidak Masalah

JAKARTA, garudanusaantara.net – Mahkamah Agung (MA) menanggapi tuduhan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat terkait gagalnya mengeksekusi terpidana anak dibawah umur akibat adanya penahanan terputus dari penahanan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ke Penahanan MA.
Juru Bicara MA, Yanto mengaku, setiap lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menahan dan tidak menahan terpidana pada saat proses penyidikan maupun pada saat proses persidangan.
“Tidak ada masalah. Tidak ditahan juga kan gini, tidak menahan juga tidak ada masalah, tapi kalau udah putusan ya harus dilaksanakan,” Ucap Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2024).
Namun, ia menegaskan, Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan berdasarkan kepada undang-undang wajib menjalankan tugasnya untuk menjalankan putusan.
“Jadi tidak ada kekosongan hukum. Kalau putusan itu kan menjalankan putusan. Misalkan dijatuhi pidana 2 bulan, lalu sebelumnya tidak ditahan, ya harus ditahan 2 bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gagalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat meng-eksekusi terpidana anak dibawah umur berinisial MYI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap diduga akibat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan, alasan LPKA Kelas II Bandung menolak menerima terpidana MYI untuk dieksekusi lantaran adanya penahanan terputus dari penahanan PT Bandung ke penahanan MA.
“Adanya penahanan terputus dari penahanan Pengadilan Tinggi Ke Penahanan Mahkamah Agung. Penahanan PT sampai dengan tanggal 04 Juli 2024 sedangkan penahanan MA terhitung sejak tanggal 08 Juli 2024. “Kekosongan penahanan tanggal 5 sampai 7 Juli 2024,” kata Sigit Muharam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Ia mengaku, hal tersebut membuat pihaknya kembali menitipkan terpidana MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera untuk sementara pada tanggal 10 Januari 2024.
“Bahwa dikarenakan eksekusi Anak MYI belum dapat diterima oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung sehingga Jaksa Penuntut Umum menitipkan Anak MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera sebagaimana Berita Acara Penitipan Anak MYI pada tanggal 10 Januari 2024,” Ungkapnya.
Sigit mengungkapkan kekurangan berkas administrasi tersebut bukanlah dari pihaknya, melainkan dari PT Bandung dan MA yang membuat terputusnya kekosongan penahanan namun terpidana selalu di dalam tahanan selama proses pemeriksaan berkas banding dan kasasi.
Selain itu ia juga mengaku terjadi kekosongan hukum pada saat Perkara anak tersebut diputuskan oleh MA pada tanggal 14 Agustus 2024, sedangkan penahanan dari Mahkamah berakhir tanggal 11 Agustus 2024 sehingga terjadi kekosongan penahanan dari tanggal 12 sampai 14 Agustus 2024.
“Bahwa terkait proses sebagaimana kronologis terkait penanganan perkara dan terdapat kekosongan hukum adalah kewenangan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, kami selaku penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan juga melaksanakan penetapan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 jo Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” tambahnya.
Namun, Sigit enggan menjelaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan MYI pada saat masa penahanannya telah habis sesuai dengan penetapan PT Bandung dan MA.
“Bahwa untuk selanjutnya, Kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang akan melaksanakan serangkaian proses Eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya. (Red)