GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Dinas Pertanian Mukomuko Terapkan Kebijakan SKKH untuk Idul Adha 2025.

Mukomuko, Garudanusantara.net– Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menerapkan kebijakan penting yang mewajibkan seluruh peternak dan pedagang hewan kurban untuk melengkapi transaksi mereka dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.hal ini dilakukan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah yang tidak lama lagi sehingga harus jelas semuanya terutama terkait kesehatan hewan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan hewan yang diperdagangkan menjelang perayaan Idul Adha.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada saat membeli hewan kurban. Jika membeli ternak dari luar Kabupaten Mukomuko, pedagang wajib menunjukkan dua dokumen penting, yakni surat rekomendasi pengiriman ternak dan sertifikat veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas veteriner dari daerah asal ternak,” ungkap Pitriyani, Selasa,6/05/2025.

Fitriani menegaskan, apabila pedagang atau peternak tidak dapat menunjukkan SKKH yang sah, mereka diwajibkan untuk melapor kepada petugas kesehatan hewan di Kabupaten Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan ternak yang akan dijual.

“Kita ingin memastikan bahwa hewan yang dijual adalah hewan yang sehat, untuk mencegah penyebaran penyakit yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Dinas Pertanian Mukomuko telah menyiapkan empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko untuk memeriksa kondisi hewan ternak dan mengeluarkan SKKH. Di setiap Puskewan, petugas kesehatan hewan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ternak, termasuk memastikan bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Peternak dan pedagang hewan di Mukomuko juga diwajibkan memiliki SKKH untuk dapat menjual hewan kurban. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit dan untuk memastikan bahwa hewan yang diperdagangkan sehat,” ujar Pitriyani.

(Meskipun pemantauan terus dilakukan, Dinas Pertanian Mukomuko masih menghadapi beberapa tantangan dalam pengawasan kesehatan hewan ternak. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah masih ditemukannya ternak yang dibebas liarkan, yang sulit untuk dipantau kondisinya.

“Kami terus memantau di lapangan, namun salah satu kendalanya adalah masih ditemukannya ternak yang dibiarkan bebas tanpa pengawasan,” jelas Pitriyani.

Hingga saat ini, jumlah populasi hewan ternak di Kabupaten Mukomuko cukup besar, dengan populasi sapi mencapai 32.646 ekor, kerbau 9.462 ekor, kambing 32.214 ekor, dan domba 1.455 ekor. Dengan jumlah ternak yang signifikan, Dinas Pertanian sangat penting untuk memastikan semua ternak dalam kondisi sehat menjelang Idul Adha, terutama yang akan digunakan sebagai hewan kurban.

Fitriani berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat membeli hewan kurban yang tidak hanya berkualitas tetapi juga sehat, serta terhindar dari potensi penyakit yang dapat merugikan baik konsumen maupun peternak.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan hewan kurban yang beredar di masyarakat, sehingga Idul Adha kali ini dapat berjalan lancar dan aman,” tutup Pitriyani.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pertanian Mukomuko berharap dapat mengedukasi masyarakat dan pedagang hewan untuk selalu memperhatikan aspek kesehatan hewan kurban, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi hewan ternak.(MTH)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *