Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Adanya Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Garuda Nusantara: Jakarta: Korban dugaan kriminalisasi, permainan “Mafia” perkara memasuki, memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melakukan gelar perkara ulang atas adanya kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tersangka WT (61), menyampaikan hal itu melalui surat tertulis ke Jaksa Agung, JAMPidum dan JAMWas, karena WT merasa dizolimi serta dikriminalisasi oleh pelapor yang ditengarai bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Penyidik Polres Jakarta Utara.
Oleh karena itu, WT berharap, supaya Jaksa Agung memberikan perlindungan hukum dan meminta perkaranya digelar ulang untuk dihentikan, sebab WT tidak relevan ditersangkakan lalu di P21, karena tidak ada kaitan hukum terhadap perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dimana masa hukuman perkara tersebut telah dijalani suaminya Herman Yusuf.
Sebagaimana kronologis perkara ini menurut WT, bahwa Suseno Halim sekitar 4 tahun lalu melaporkan Herman Yusuf suami WT, dengan dakwaan pasal 167 KUHP, yang diawali dengan persengketaan kepemilikan runah satu unit yang sempat dihuni Herman Yusuf bersama istri dan anaknya di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Herman Yusuf dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani hukuman perintah pengadilan. Pada saat Herman Yusuf menjalani masa hukuman, pelapor melaporkan lagi WT istri Herman Yusuf dan anak anaknya dengan laporan yang sama pasal 167 KUHP. Kini WT jadi tersangka lagi dimana berkas perkaranya telah di P21 pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mau tahap dua.
Lantaran penanganan perkara ini adanya dugaan permainan, dan unsur dugaan pemerasan, sehingga WT merasa telah dirugikan dan keterkaitan hukum perkara ini telah dijalani suaminya. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Dandedi Herdian dinilai “Buta Hukum” dalam penanganan perkara Pidana, yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga lansia 61 tahun terzomi.
Kajari dan jajarannya diduga kuat bersekongkol dengan oknum “Mafia Hukum” untuk memaksakan perkara memasuki pekarangan orang yang seharusnya tidak layak di P21 tapi di P21. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara memasuki pekarangan orang yang diberitahukan Penyidik Reskrimum Polres Jakarta Utara ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ditengarai sarat permainan dan yang menjadikan awal permasalahan dalam penanganan perkara ini.
Perkara yang diajukan Penyidik langsung ditelan bulat bulat yang dimungkinkan karena dorongan sesuatu, sehingga penuntut umum tanpa telaah dan penelitian berkas perkara mengesampingkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penghentian Penyidikan perkara tersangka WT seharusnya bisa dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kalau Penuntut Umum meneliti dan menelaah berkas perkaranya.
Penghentian penyidikan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum harusnya dilakukan terhadap perkara WT. Hal itu bisa dilakukan JPU karena beberapa hal seperti tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sebab perkara WT ini merupakan perkara Perdata, gugat menggugat antara suaminya Herman Yusuf dengan pelapor Suseno Halim yang hingga kini berproses di Mahkahmah Agung.
Bahkan sekitar 2 tahun lalu, suami tersangka WT sudah menjalani hukuman dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP yang dilaporkan Suseno Halim. Ironisnya, sekarang istri dan anak Herman Yusuf juga dilaporkan Suseno Halim perkara yang sama pasal 167 KUHP, memasuki pekarangan orang lain saat ini sebagai tersangka dan WT mau tahap dua di Kejari Jakut.
Menjadi pertanyaan, apa hubungan hukum perbuatan pidana yang dilakukan Herman Yusuf selaku suami, yang tinggal satu rumah dengan istri dan anak anaknya. Apakah pidananya diturunkan ke istri dan anaknya? Apakah Anda pidana yang beranak Pinak ? padahal dalam berkas perkara Herman Yusuf, yang di bacakan dalam putusan hakim PN jakarta Utara, tidak disebut kan pasal turut serta atau bersama sama dengan istri dan anaknya memasuki pekarangan tanpa ijin.
Pada hal kejaksaan agung yang menangani perkara korupsi uang negara triliunan seperti terpidana mantan menteri Kominfo G plate, tidak menyertakan istrinya sebagai turut serta. Seperti aktris Sandra Dewi yang di sebut -sebut , menikmati hasil korupsi timah dari suaminya, juga tidak jadi tersangka korupsi. Demikian juga jaksa Kejari Jakarta Barat yang menggelapkan uang barang bukti perkara investasi tidak melibatkan perkara bersama suaminya.
Kriminalisasi
Perkara WT yang saat ini berdomisili sebagai warga Apartemen gading Nias kelapa Gading Jakarta Utara, diduga penuh permainan untuk mengkriminalisasi keluarga Herman Yusuf. WT dijadikan tersangka dalam pasal 167 KUHP, yang ditengarai atas persekongkolan penyidik polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara dengan “mafia hukum”.
WT yang merasa sebagai korban ” mafia hukum” ini menyampaikan kronologis perkara yang di persangkakan kepadanya sebagai berikut:
Bahwa perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin itu tidak ada relevannya terhadap WT, sebab rumah yang di tempati keluarganya sejak 2008 silam di beli Herman Yusuf dari suseno Halim.
Segala surat surat tanah dan transaksi pembayaran rumah berlokasi di jalan Bisma 14 Blok C 13, No,5 RT 011 RW 009 kelurahan Papanggo, kecamatan tanjung Priok Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan WT .
“Saya dan anak anak tinggal dirumah itu mengikut suami. Dalam perjalanan waktu suami Herman Yusuf dan Suseno Halim timbul masalah hukum dan gugat menggugat di pengadilan. Saya tidak ikut campur dalam masalah hukum tersebut dan saya tidak pernah di periksa sebagai saksi dalam persidangan, hingga perkaranya sampai mana dan hasilnya apa. Saya tidak ikut campur, saya hanya berjualan dipasar”, ucapnya.
Dalam kasus rumah tersebut, suami saya sekitar 3 tahun lalu, sudah di sidangkan dan telah menjalani hukuman atas laporan Suseno Halim dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP. Entah apa maksudnya pelapor,
Saya selalu istri terhukum Herman Yusuf dikaitkan dan ditersangkakan dan anak anak pun juga di laporkan dalam perkara suami.
Saya tidak tahu apa apa terkait rumah tersebut, bersama anak anak dan suami tinggal dirumah tersebut. Bahkan katanya suamisaya membeli rumah itu tapi sertifikatnya tidak pernah di perlihatkan ke saya.” Lalu bagaimana saya bisa dikait-kaitkan dalam perkara tersebut, sementara suami saya sudah dihukum dalam pasal 167 KUHP dengan objek perkara yang sama,” ungkapnya.
Atas penzaliman hukum yang saya hadapi saat ini, di jadikan tersangka oleh penyidik polres Jakarta Utara, lalu di P21 oleh kejaksaan jakarta Utara dan mau tahap dua.
Karena merasa dikriminalisasi , sehingga saya meminta perlindungan hukum ke kepala kejaksaan agung RI ,ke jaksa muda pengawasan kejaksaan agung (Jamwas) serta kejaksaan muda tindak pidana umum (Jampidum) kejaksaan agung.
Berdasarkan surat yang di kirim kepala kejagung RI, Jampidum dan juga ke Jamwas pada hakikatnya memohon perlindungan hukum serta memohon supaya kejaksaan agung, jampidum , Jamwas kejagung, melakukan gelar perkara terhadap SPDP Nb, B / 316/lX/Res:12/2023/Reskrim, atas nama tersangka WT.
dalam surat yang di kirim WT ke Kejagung, Jamwas, Jampidum, bahwa saya seorang istri dan anak anak sekeluarga menempati rumah tinggal di jalan Bisma 14 Blok C 13 No 5 RT 011, RW 009, Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara,mengikut suami Herman Yusuf sejak jual beli rumah tersebut tahun 2008 silam , saya sudah tidak di Bisma kurang lebih 1 tahun.
“Menurut WT hukum tetap ditegakkan walau dunia runtuh,”, ungkapnya 20/6/2025.
Menyikapi dugaan permainan hukum di Kejari Jakut. Kas Pidum Kejari Jakut Angga tidak memberikan tanggapan.
Laporan: Patar Panjaitan