GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

VIRAL 7 (TUJUH) BULAN SIPP PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR TIDAK DIPERBAIKI.

Pematangsiantar, Senin 28 Juli 2025, Garuda Nusantara.net, Redaksi.

Perhatian publik tertuju ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena sudah 7 (tujuh) bulan ini tidak bisa di akses Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sungguh sangat disayangkan hal ini di sampaikan oleh Ketua DPC  LSM P KPK RI Kota Pematangsiantar Effendy Pandapotan Simanjuntak mengatakan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rinto Lioni Manullang, SH., MH., dimana SIPP PN Pematangsiantar tidak bisa di akses publik.

Telah lama ditunggu-tunggu untuk perbaikan namun sampai berita ini dinaikkan tidak tercapai hasil yang diinginkan (ujarnya). Banyak informasi yang dibutuhkan masyarakat, haus akan informasi namun kandas karena SIPP PN Pematangsiantar tidak dapat diakses melalui situs web resmi pengadilan negeri pematangsiantar.

Kita semua tahu kalau setiap informasi publik harus di publikasikan ini sesuai dengan peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana informasi dapat diakses dan dikonsumsi oleh publik/masyarakat luas terkecuali informasi yang dirahasiakan oleh Negara.

Penelusuran Kami lakukan melalui Komdigi Kota Pematangsiantar bahwa masalah situs web yang tidak bisa diakses oleh publik bersumber dari situs web itu sendiri. Jika situs web tidak ingin diakses publik tinggal mengunci pengaturannya dan hal ini juga Kami tanyakan kepada para Tenaga Ahli IT Informasi dan Komunikasi. Kami juga mendapatkan jawaban yang sama, jelas situs website resmi bisa di Up dan bisa di Down oleh operator yang mengendalikannya.

Bahwa Kami menduga ada “Oknum” yang telah sengaja melakukannya sehingga situs pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak bisa di akses publik, untuk itu Kami meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rinto Lioni Manullang, SH., MH.,
segera menindaklanjutinya dan jangan membiarkan berlarut. Bahkan kalau dibutuhkan banyak tenaga ahli yang sanggup memperbaikinya.

Kami menemukan banyak masyarakat dan para kuasa-kuasa hukum yang memiliki perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak lagi mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara mereka. Termasuk mereka yang tidak puas dengan putusan hakim tingkat pertama yang ingin mengajukan Banding dan Kasasi juga  tidak dapat mengakses informasi hanya bisa menelan pil pahit sebab tidak dapat mengakses situs resmi penelusuran perkara di website pengadilan negeri pematangsiantar.

Ironisnya setiap perkembangan perkara yang terdaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak bisa di pantau, baik dari lembaga sosial kontrol maupun masyarakat. Adapun hal itu menimbulkan kecurigaan Kami sebagai sosial kontrol masyarakat yang menduga adanya kejanggalan dalam menangani perkara.

Kalau Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan itu maka jelas Pengadilan bukan cerminan dari Sila Pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana Pengadilan  adalah sebagai tempat/wadah bagi orang yang mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Sangat diperlukan keterbukaan informasi publik dalam menangani perkara, diduga Pengadilan Negeri Pematangsiantar mengadakan praktek memuluskan kemenangan salah satu pihak yang berperkara, ini tidak mencerminkan Pengadilan yang bersifat netral dan adil terhadap perkara yang dilimpahkan di persidangan.

Info yang Kami dapatkan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar memiliki dana anggaran yang dapat pergunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan, lantas kenapa dana anggaran untuk itu tidak dipergunakan dan Kami sudah menanyakan hal ini namun tidak memperoleh jawaban.

Lantas di kemanakan Dana Anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Pengadilan Negeri Pematangsiantar ? yang menurut Kami cukuplah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Perlu adanya kejelasan, hal ini disampaikan Ketua DPC LSM P KPK RI Kota Pematangsiantar Effendy Pandapotan Simanjuntak, harapan Kami dana anggaran tersebut jangan dipermainkan karena itu diperuntukkan Negara untuk kepentingan publik.

Kami meminta ada monitoring dan audit penggunaan dana anggaran tersebut apakah sudah sesuai penempatan, kegunaan, tepat sasaran, dan pelaporannya juga harus transparan.

Bisa menimbulkan opini publik!!, kecurigaan adanya dugaan praktek korupsi dana anggaran pengadaan dan pemeliharaan tahun 2024 dan 2025 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar kalau ternyata sudah 7 (tujuh) bulan tidak selesai penanganan perbaikan situs resmi sistem informasi  penelusuran perkara di website resmi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *