GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

KANTOR PENGACARA DARMON SIPAHUTAR, S.H. AKAN GUGAT KANWIL BPN/ATR PROPINSI DKI JAKARTA KARENA TIDAK MEMATUHI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI.

Jakarta, Garuda Nusantara- Warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan di Kantor BPN/ATR Kota Jakarta Barat dan di Kantor Wilayah BPN/ATR Propinsi DKI Jakarta, Dimana pelayanan di dua kantor pertanahan tersebut sangat lambat dan tidak professional. Dimana hal itu dirasakan langsung oleh warga yang bernama Djap Njit Fong Ketika hendak mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik atas  nama Ronny Kurniawan. Menurut Darmon Sipahutar, S.H selaku Kuasa Hukum dari Djap Njit Fong “ kami sudah berulang kali mengirimkan surat permohonan pembatan sertifikat hak milik ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Jakarta Barat tetapi tidak ada ditanggapi sama sekali, padahal jelas jelas sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baik itu putusan perkara pidana maupun perkara perdata. Padahal sebagaimana Peraturan Menteri Agraria DanTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan”, tuturnya. Lebih lanjut dikatakannya” bahwa petugas di Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta dan Kantor BPN/ATR Kota Jakarta Barat bekerja sangat-sangat tidak professional dan tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap warga yang akan melakukan pengurusan dikantor tersebut, dan kami berencana akan mengajukan Gugatan Kepengadilan Negeri terhadap Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia kalau permohonan kami tetap diabaikan atau tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dimana dalam amar putusan itu BPN/ATR Kota Jakarta Barat harus patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut’ pungkasnya.

Dimana didalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) telah menolak Permohonan Kasasi dari Anthoni Kifli terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel Jelambar Baru atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Maret 1997 Nomor: 2179/1997 seluas 62 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 09.03.02 06.02241 dahulu tertulis atas nama Djap Njit Fong. Dan kemudian pada tanggal 05 Februari 2020 Phe Susilawaty dan Tjai Nam Liung telah menjual rumah tersebut kepada Anthony Kifli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1/2020 tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT Aris henrawan Halim, SH dengan menggunakan Surat Akte Perkawinan yang palsu dan KTP palsu atas nama Njap Njit Fong dan juga menggunakan tanda tangan palsu dalam Akte Jual Beli tersebut. Dan kemudian pada tanggal 11 Februari 2020 Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel Jelambar Baru tersebut telah beralih Hak menjadi atas nama Anthony Kifli.

Selanjutnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel. Jelambar Baru kemudian pada tanggal 30 April 2021 dijual lagi oleh Anthony Kifli kepada Rony Kurniawan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 63/2021, dan saat ini Sertifikat Hak Milik Nomor 1675/Kel. Jelambar Baru telah beralih lagi menjadi atas nama Ronny Kurniawan.

Bahwa atas kejadian tersebut Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung kemudian dilaporkan ke Polres Jakarka Barat dengan laporan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 266 KUHP yaitu menggunakan Surat palsu dan/atau memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun terhadap kedua pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Register Perkara Nomor 556/Pid. B/2021/PN Jkt. Brt dengan Amar Putusannya yang dibacakan pada tanggal 22 September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan putusan Pidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracth.

Dan selanjutnya Djap Njit Fong melalui Kuasa Hukumnya Darmon Sipahutar, S.H. telah melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Putusannya membatalkan Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Phe Susilawaty dan Tjhai Nam liung terhadap Anthony Kifli, dan Akta Jual Beli dari Anthony Kifli terhadap Ronny Kurniawan, dan putusan tersebut telah juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Amar Putusan Nomor: 4739 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang Amar Putusannya berbunyi:

 

MENGADILI

  1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ANTHONY KIFLI tersebut;
  2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 1132/PDT/2023/PT DKI,

tanggal 12 Desember 2023 yang menguatkan Putuysan Pengadilan negeri Jakarta Barat

Nomor: 628/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, tanggal 30 Mei 2023, sehingga amar selengkapnya

sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara;

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat di kabulkan untuk sebahagian;
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat (Tergugat I, II dan III) telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Almarhum Aris Hendrawan Halim, SH., adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan Akta Jual beli nomor: 63/2021, tanggal 30 April 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan sertifikat Hak Milik nomor: 1675/Kelurahan Jelambar Baru seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi) yang saat ini tercatat atas nama Ronny Kurniawan (Tergugat IV) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum pihak Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan rumah yang bertempat di Jalan seni Budaya Raya 39 A, RT.009/RW.05, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogo; Petamburan, Jakarta Barat dengan Sertifikat Hak milik nomor: 1675/Kelurahan Jelambar Baru tersebut serta menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum yang tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari, sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turur Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
  10. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

Harian Garuda Nusantara sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak BPN/ATR Jakarta Barat maupun kepada Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Propinsi DKI Jakarta Bapak ALEN SAPUTRA, tetapi hingga berita ini diturunkan kepala BPN/ATR Jakarta Barat dan Kakanwil BPN/ATR Propinsi DKI Jakarta tidak dapat ditemui. (Team Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *