Ketua Komnas WI Sebut Ada Dugaan Penjebakan dalam Kasus Prapid Wartawan Deliserdang

Deli Serdang, Garuda Nusantara-Ketua DPC Komite Nasional Wartawan Indonesia (Komnas WI) Kabupaten Deliserdang yang juga Ketua DPW Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Sumatera Utara, Tumpal Manik, menanggapi praperadilan yang diajukan tiga wartawan terkait tudingan pemerasan terhadap kepala SD di Deliserdang.
“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan prapid. Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya direkayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya, Minggu (10/8/2025) di Medan.
Tumpal menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka.
“Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya didasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka praperadilan bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” katanya.
Ia memaparkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, antara lain analisis bukti dan fakta, peninjauan unsur-unsur pemerasan, kepatuhan prosedur hukum oleh penyidik, peran hakim dalam memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik, dan objek praperadilan itu sendiri.
“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi memberikan keterangan palsu, maka praperadilan bisa membuktikan ketidakabsahan penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyebut, ada dugaan awalnya terjadi kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan kegiatan perpisahan dan pentas seni. “Namun di akhir, justru wartawan dijebloskan ke sel. Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi, bahkan jika benar akhirnya kegiatan tersebut batal, tentu ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Tumpal mengingatkan seluruh wartawan agar selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apalagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.
Diketahui, tiga wartawan berinisial D, R, dan A dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 1 juta. Melalui kuasa hukumnya, Dr Ismayani, mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tertanggal 4 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di ruang 1 PN Lubukpakam pukul 10.00 WIB. (Red)