GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Prapid Gagal, Kuasa Hukum Wartawan Terduga Pemerasan Siap Hadapi Jadwal Sidang 25 Agustus di PN Deliserdang

 Deli Serdang, Garuda Nusantara– Praperadilan (Prapid) wartawan terduga pemerasan kepala SD di Deliserdang yang didaftarkan kuasa hukumnya Dr. Ismayani, SH, MH ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam nomor 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tertanggal 4 Agustus 2025, gagal disidangkan.

“Dua kali pemanggilan sidang prapid, pada 13 dan 20 Agustus, pihak termohon tidak menghadirinya. Dan jadwal sidang kasus dugaan pemerasan itu sudah dijadwalkan pada 25 Agustus mendatang. Secara hukum, dengan keluarnya jadwal sidang itu, Prapid dinyatakan gugur,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Meski Prapid gagal digelar, Ismayani menyakini siap menghadapi sidang dengan bukti-bukti yang valid.

“Kita siap menghadapi persidangan tersebut. Berbagai bukti sudah kami siapkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Ismayani menyebut pihaknya mendengar sidang yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang dilaksanakan secara daring/ online tanpa dihadiri D dan R, hanya menghadirkan A.

“Kalau benar demikian, sidang online, kita akan suratin MA, KY Bawas MA,” tegasnya sembari menyatakan siap secara hukum untuk membatu para wartawan agar tidak sewenang dizolimi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gugurnya Prapid yang didaftarkan para wartawan yang dituding memeras.

“Biasanya Prapid akan gugur dengan sendirinya jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21) dan perkara tersebut telah mulai diperiksa di sidang pengadilan tingkat pertama,”  jelasnya.

Kombes Pol Ferry mengatakan konsep ini didasarkan pada asas bahwa praperadilan bertujuan untuk mengawasi proses sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

“Sehingga jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap persidangan, maka objek praperadilan tidak ada lagi dan permohonan tersebut dinyatakan gugur,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya tiga wartawan  D, R dan  A dituding memeras kepala SD, M. Saleh sebesar Rp 1 juta dengan berita yang menduga M. Saleh melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (pensi) dari peserta didik.

Akibatnya ketiga wartawan dilaporkan ke Polsek Beringin dan ditahan.

Selanjutnya ketiga wartawan melakukan Prapid namun kandas tanpa dihadiri pihak termohon pada dua kali jadwal sidang. (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *