Dugaan APH Sumut Dipermainkan Oleh Pengusaha Galian Golongan C Ilegal Di Sungai Ular Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai

Deli Serdang, Garuda Nusantara-Pasca meningkatkan pengawasan dan perlindungan kelestarian alam pada bantaran Sungai Ular dari perbuatan-perbuatan orang yang melakukan kegiatan melawan hukum jenis kegiatan pengorekan tanah di bantaran Sungai Ular oleh oknum pengusaha galian golongan C Ilegal yang berlokasi di sepanjang Sungai Ular desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
POLDA SUMATERA UTARA Polresta Deli Serdang cq Polsek Pagar Merbau bersama TNI Kodim 0204 Deli Serdang , Danramil Lubuk Pakam ,CPM Deli Serdang dan unsur Pemerintahan kecamatan Pagar Merbau , kepala desa Sumberejo, Sukamandi Hulu, Sukamandi Hilir serta pihak BWS Sumut telah melakukan razia serta pelarangan pada beberapa Minggu yang lalu , sesuai pengaduan masyarakat yang viral dalam pemberitaan media massa adanya pengorekan tanah diduga ilegal pada bantaran sungai ular oleh penguasa di wilayah hukum kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang dan kabupaten Serdang Bedagai.
Pelarangan dan ketegasan APH diduga hanya sebuah hembusan angin sepoi – sepoi hanya sebuah larangan tanpa tindakan sebagai kegiatan yang hanya melepaskan pelepasan hukum bila terjadi gejolak yang melawan hukum APH tidak di persalahkan karena telah melakukan pelarangan, TERBUKTI tidak satupun alat kerja seperti excavator yang ada di lokasi di amankan ataupun di tangkap bahkan selain tanah bantaran yang di perjual belikan juga pengusaha juga diduga telah melanggar dalam hal penggunaan BBM jenis Solar yang di beli oleh seseorang yang tidak bersedia di sebut namanya dengan harga subsidi bukan harga industri, sehingga dalam hal razia dan pemeriksaan dilokasi pengorekan tanah bantaran sungai ular beberapa unsur masyarakat menilai semua yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum 3 vilar hanya formalitas saja terbukti berselang 2 hari para pengusaha tetap kembali melakukan aktivitas seperti biasanya yaitu mencuri dan mengorek tanah bantaran sungai ular dengan aman dan lancar.
S Warga masyarakat Deli Serdang dan M warga Serdang Bedagai senada saat di konfirmasi awak media Selasa ( 19-08-2025) mengatakan ” Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus tegas tindak tegas semua pelaku pelanggaran hukum , jangan diberi tenggang rasa dan bila ada oknum yang terlibat segera non aktifkan jangan di beri ampun kecuali dalam kurungan penjara ” ungkapnya
Warga masyarakat Deli Serdang dan Serdang Bedagai meminta KAPOLDA Sumatera Utara , KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Polsek Perbaungan , Kepala BWS II Sumut untuk segera turun kelokasi agar mengetahui yang sebenarnya , melihat langsung kegiatan yang telah di perbuat oleh para pengusaha pengorekan galian golongan C selama ini yang diduga telah melanggar Undang-undang termasuk pencurian serta kegiatan ilegal di wilayah hukum Deli Serdang dan Serdang Bedagai Sumatera Utara.” Jelasnya
Sambungnya ” Lakukan tindakan hukum tangkap dan penjarakan serta tahan alat beratnya sehingga berikutnya para pengusaha tidak dapat melakukan kegiatan ilegal itu kembali, kami warga masyarakat meragukan bila alat berat tidak di tangkap atau diamankan tetap saja mereka melakukan kegiatan mengorek tanah galian golongan C seperti hingga saat ini semua masih melakukan pengorekan sehingga pelarangan yang ada selama ini hanya isapan jempol alias tidak serius hanya formalitas agar tidak ada pelanggaran pada APH dan Para Kepala desa setempat. Pengusaha ada sekira 12 orang Deli Serdang dan Serdang Bedagai berarti kita duga menggunakan alat berat excavator sebanyak 12 unit masa satupun tidak ada yang di tahan , kami hanya bisa menyampaikan hal ini melalui media pak…dan kami juga masih tetap melihat apakah APH serius atau hanya main – main lagi, bila alat berat tetap tidak di tangkap berarti Kepolisian Polda Sumatera Utara pandangan matanya buta atau katarak..” keluhnya
Begitu juga komentar MTMT di kutip dari Facebook yang di sharenya mengatakan ” Keren tidak bisa buka di siang hari lanjut di malam hari seperti mencuri aja @sorotan ” jelasnya
Pelaku galian golongan C ilegal dan pembelinya terancam sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum, karena membeli barang hasil kejahatan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Galian C Ilegal:
Pidana Penjara: UU Minerba mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pelaku penambangan tanpa izin (ilegal).
Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp10 miliar.
Sanksi Tambahan: Selain pidana dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya.
Ancaman Hukum bagi Pembeli Hasil Tambang Ilegal. Pembelian hasil tambang ilegal dapat dianggap sebagai bagian dari kejahatan pertambangan ilegal itu sendiri, karena turut mendukung aktivitas ilegal tersebut.(Red)