GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

DIDUGA PENGGUNAAN DANA DESA (DD) T.A. 2024 TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA, KINERJA PANGULU NAGORI PARBALOGAN MUHAMMAD NASER DIPERTANYAKAN.

Simalungun, 08 Oktober 2025, garudanusantara.net – Kinerja Kades Pangulu Nagori Parbalogan dipertanyakan terkait anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tim garudanusantara.net mencoba untuk mengklarifikasi temuan tersebut, namun pihak perangkat Desa Nagori Parbalogan seperti Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Keuangan dan lain sebagainya enggan atau tidak ingin menerangkan terkait dengan kasus ini.

Bahkan Tim garudanusantara.net telah melayangkan surat tertulis kepada Pangulu Muhammad Naser, namun sepertinya surat tersebut tidak diindahkan.

Diduga ada Penyelewengan Wewenang.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, apa yang terjadi dengan Dana Desa (DD) T.A. 2024 di Nagori Parbalogan diduga penyelewengan Dana Desa (DD) yang menimbulkan kerugian Negara atau diduga Pangulu Nagori Parbalogan dan Perangkat Desanya telah melakukan Penyelewengan Wewenang.

Dana Desa bersumber dari APBN.
Jelas keberadaan Dana Desa (DD) adalah uang milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat untuk desa (Nagori). Oleh karena itu dana desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di desa haruslah tepat sasaran.

Permasalahan yang timbul.
Ini adalah masalah yang sering terjadi di Desa-desa (Nagori) penggunaan Dana Desa (DD) harus ada pengawasan jika tidak maka Dana Desa (DD) dibuat untuk kepentingan pribadi dengan memperkaya diri dan untuk kepentingan golongan tertentu.

Meminimalisasi penyalahgunaan wewenang.
Dari kasus tersebut diatas diperlukan peran serta dari media maupun pers sebagai kontrol sosial yang tanggap untuk mengkritisi praktek penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh “oknum” Pangulu-Pangulu khususnya di Nagori-Nagori yang berada di Kabupaten Simalungun.

Bahwa perlu ada pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang tanggap untuk menindak “oknum” dengan adanya keluhan warga masyarakat atau jajaran pengawas kinerja para Pangulu, bahkan Gubernur Sumatera Utara Bapak Boby Nasution, SE., perlu mengevaluasi dan segera turun tangan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Jika memang terbukti Muhammad Naser selaku Pangulu Nagori Parbalogan menyalahgunakan wewenangnya, sejatinya yang bersangkutan harus segera diperiksa terkait kasus ini.(Ka.Biro Simalungun).

About The Author