Bangunan yang disegel tetap berjalan melanggar Perda Kota Tangerang:

Tangrerang. 21 Oktober 2025 – Garuda Nusantara
“Baru-baru ini, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap beberapa bangunan di Kota Tangerang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Namun, sayangnya, beberapa bangunan yang disegel tersebut masih tetap beroperasi dan melanggar Perda.
Contohnya, Gedung Farmasi di Jalan Hasyim Azhari, Cipondoh, yang disegel karena melanggar izin pendirian bangunan, masih tetap beroperasi sebagai gudang penyimpanan obat. Padahal, bangunan tersebut telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang karena tidak memiliki izin yang sesuai.
Saat awak media mendatangi untuk konfirmasi langsung kepemilik bangun, awak media langsung di halangi securiti, bahwa bangunan ini sudah di tangani/ hendel Pak Alek anggota satpol PP, klau mau mengkinfirmasi langsung aja ke Pa Alek ujar sekuriti.
Awak media langsung mengkonfurmasi pa Alek melalau telepon celulernya atau lewat whatsAap tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Jika satpol PP tidak smenindak bangunan yang bermasalah, maka jenis pelanggaran Dasar Hukum Sanksi sengaja membiarkan demi keuntungan Pasal 421 KUHP/UU Tipikor Penjara hingga 20 tahun.
Lalai menjalankan tugas PP 94/2021 (Disiplin ASN) penurunan pangkat/pemberhentian menyebabkan kerugian negara/masyarakat UU tipikor/pasal 359 KUHP dan tanggung jawab perdata.
Pungsi satpol PP
* penegakan Perda dan perkada
* menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
* mengawasi kegiatan masyrakat dan memberi peringatan dan sanksi jika terjadi pelanggatan.
Selain itu, beberapa bangunan di daerah cipondoh, juga disegel karena melanggar Perda Kota Tangerang, namun masih tetap beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak bangunan di Kota Tangerang yang melanggar Perda dan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Bangunan yang sudah di segel oleh satpol pp seharusnya tidak boleh ada kegiatan apapun ini akibat kurangnya moral penegak perda kota tangerang.
Kami berharap agar pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Perda dan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku”. guntur