Penggerebekan besar-besaran dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten di Pangkalan LPG
TANGERANG, GN-Penggerebekan besar-besaran dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten di Pangkalan LPG Cahaya Abadi, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIB. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat penyuntikan gas subsidi 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi dalam jumlah besar. Mirisnya, tempat yang disebut sebagai “pabrik oplosan LPG” itu hanya berjarak sekitar 200 meter dari Mapolsek Sepatan, membuat publik geram dan bertanya-tanya bagaimana aktivitas tersebut bisa bertahun-tahun berjalan tanpa terdeteksi.
Praktik ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025. Pemilik pangkalan berinisial H.S. mengaku membeli LPG subsidi 3 kg seharga Rp19.000 per tabung, lalu memindahkannya ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Setelah itu, tabung hasil suntikan dijual dengan harga Rp80.000 (5,5 kg) dan Rp140.000–Rp160.000 (12 kg) ke warung makan dan restoran di wilayah Tangerang. Modus ini memperlihatkan adanya rantai distribusi yang sistematis dan terorganisir, serupa dengan sejumlah kasus serupa yang juga terbongkar di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat sepanjang 2025.Polisi menetapkan enam tersangka dalam penggerebekan ini, yakni A (30), Y (36), NT (25), N (42), S (48), dan H.S. sebagai pemilik pangkalan. Lima dari pelaku berperan sebagai operator suntik, sopir, dan kenek pengangkut tabung gas. Dari lokasi, turut disita barang bukti mencengangkan: 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, 4 unit mobil pengangkut, 77 regulator modifikasi, timbangan digital, serta segel palsu untuk tabung nonsubsidi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditambah pasal pidana KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara hingga 6 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp60 miliar. Polisi menegaskan, kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik karena tabung hasil suntikan rawan meledak akibat tekanan gas yang tidak sesuai standar keamanan.
Kasus seperti ini belakangan marak di sejumlah wilayah Indonesia dan diduga terkait jaringan nasional mafia LPG subsidi. Data pemberitaan nasional sebelumnya menunjukkan kasus serupa bisa menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dalam hitungan bulan, sekaligus memicu kelangkaan gas subsidi di tingkat rumah tangga dan UMKM. Warga kerap mengeluhkan sulitnya membeli LPG 3 kg, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu.
Saat dikonfirmasi mengenai kedekatan lokasi penyuntikan dengan Polsek Sepatan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan detail. “Nanti dulu ya mas, minta waktunya,” jawab singkat AKP Prapto Lasono, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025). Sementara itu, barang bukti dan seluruh tersangka telah dibawa ke Mako Polda Banten untuk penyelidikan lanjutan dan pengembangan kemungkinan adanya aktor pendanaan atau jaringan distribusi ilegal yang lebih besar.
(Red)
