GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Sekolah Negeri Dan Swasta Di Kota Pematangsiantar Dan Kabupaten Simalungun, Terapkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Kacabdis Wilayah VI August Sinaga, S.pd.S.ST. M.AP., Lakukan Pengawasan.

Pematangsiantar – garudanusantara.net, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara melalui Kacabdis August Sinaga, S.pd.S.ST. M.AP., menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang berada di Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari kunjungan langsung ke sekolah penugasan kepala seksi (Kasi) dengan instrumen pengawasan, hingga inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

“Pengawasan itu bisa melalui kunjungan sekolah, bisa juga mendadak. Artinya, tidak selalu melalui surat pemberitahuan. Justru dengan turun langsung tanpa pemberitahuan, kondisi riil di lapangan bisa terlihat,” ujar Kacabdis kepada awak media Harian Garuda News Nusantara.

Ia menjelaskan, langkah pengawasan mendadak biasanya dilakukan ketika terdapat indikasi permasalahan atau banyak pengaduan dari masyarakat termasuk laporan orang tua murid terkait proses belajar mengajar maupun dugaan pungutan uang sekolah / uang komite di sekolah.

Menurutnya, selain pengawasan lapangan, Kacabdis juga melakukan pembinaan melalui rapat-rapat evaluasi, di mana pihak sekolah diingatkan kembali untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Terkait keluhan orang tua murid mengenai pungutan uang sekolah, Kacabdis menjelaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, selama tidak bersifat wajib dan tidak dipatok nominal tertentu.

“Tidak boleh ada patokan, misalnya Rp100 ribu. Harus fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan orangtua. Bahkan siswa yang tidak mampu, tidak boleh dibebani,” tegasnya.

Ia juga menegaskan peran komite sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 17, yakni tidak diperbolehkan menarik pungutan langsung dari siswa. Komite sekolah hanya berfungsi sebagai mitra yang membantu sekolah mencari dukungan dana, barang, atau jasa dari pihak luar, bukan dari internal sekolah.

“Komite itu membantu, bukan menarik uang dari siswa. Itu yang dilarang,” ujarnya.

Kacabdis menambahkan, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan. (Effendy Pandapotan, Ka.Biro).

About The Author