“Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membongkar bangunan milik Aceng tidak memiliki PBG dilahan PSU,
Tangerang 18 Desember 2025.
Garuda News Nusantara — Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, kamis (18/12/2025).
Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat dan Lembaga Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) yang menyoroti Bangunan yang berdiri dilahan (PSU) di Perumahan Bugel Indah Kelurahan Bugel.Kecamatan Karawaci.
H. Junaidi Ketua DPRD komisi 1 dari praksi Gerindra mengundang dengar pendapat jajaran pejabat pemda kota tangerang yang dihadiri, Kejaksaan, BPKD (Bidang Aset) Kadis Perkim, PUPR yang di wakili Sekdis, Satpol PP yang di wali Linmas, Setda yang dj wakili (Bagian Hukum) Camat Karawaci, Rapat dengar pendapat berlangsung tertib.
H. Junaidi selaku ketua komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari praksi Gerindra Meminta Kepada seluruh pihak terkait d Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruangan BANGUN lantai 2 Gedung DPRD Kota Tangerang 18/12/25. 13:00 Wib.

H. Junadi, menegaskan meminta kedudukan hukumnya pemanfaatan lahan seperti apa? Dengan adanya laporan penyerobotan lahan pasum yang di peruntukan buat masyarakat yang tinggal di perumahan Bugel Indah. Junaidi meminta Dinas PUPR selaku pemilik Embung Agar segera membongkar bangunan Rumah dan Gudang Kaca milik pengusa Aceng yang menguasai lahan prasaan sarana dan Utilitas Umum tanpa seizin dari dinas PUPR selaku pemilik Embung adapun bangunan tersebut juga tidak memiliki PBG kenapa tidak langsung dibongkar sudah jelas jelas salah menyerobot lahan pemerintah ada apa ini ujar Junaidi.

Linmas satpol PP mengatakan dinas PUPR sebagai pejabat Administrasi penguasa Fisik/Aset melakukan peringatan keras ancaman pembongkaran terhadap pemilik bangunan. PUPR sebagai pejabat administrasi akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban bangunan tersebut. Satpol PP juga mengatakan akan tinggal menunggu kordinasi dari PUPR selaku pejabat administrsi satpol PP juga akan berkordinasi dengan polisi dan TNI melakukan Eksekusi pembongkaran sesuai Perda yang sudah di tetapkan. Junaidi menambahkan mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.” guntur
