GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kasus Pembuangan Limbah di Perumahan Arcadia Batu Ceper Sangat Memprihatinkan

TANGERANG, garudanusantara.net – Situasi pembuangan limbah di Indonesia memang berada pada titik yang memprihatinkan, dengan krisis yang mencakup limbah domestik (rumah tangga), industri, hingga medis.

Seperti Kota Tangerang, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan Arcadia terlihat mobil tangki pemerintah. Kejanggalan terjadi saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu securiti tentang keberadaan mobil tanki tersebut.

Ketika ditanya media terkait mobil tangki tersebut membuang limbah bekas sedotan dari saluran yang ada di kawasan tersebut. Sebab, keberadaan mobil tangki tersebut atas permohonan salah satu anggota dewan ke Dinas Lingkungan supaya saluran jangan tersumbat dan mengakibatkan banjir.

Saat media bertanya kenapa dibuang disitu kenapa tidak di TPA, securiti mengatakan sudah mendapat izin dari pengelola. “Nanti juga lumpur yang dibuang akan kering dan keras sekalian ngurus soalnya tanah itu sudah turun,” ujarnya.

Jika benar mobil tangki penyedot lumpur membuang limbah di tanah kosong atas permintaan anggota DPRD, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni sanksi pidana pada Pasal 40 UU No. 32/2009: Pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, sanksi pada Pasal 41 UU No. 32/2009: Pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, akan berdampak terhadap warga yaitu, Pencemaran lingkungan, Bahaya keselamatan, dan Kerusakan lingkungan.

Adapun sanksi bagi Anggota DPRD yakni, Jika terbukti terlibat, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.  d a n. Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan tindakan yang dapat Dilakuka yakni dengan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Kepolisian Resor Kota Tangerang, dan menyebarkan informasi ini di media sosial. Oleh karena itu, jangan biarkan pelanggaran lingkungan hidup terjadi! (Guntur)

About The Author