Ketua DPC Kota Pematangsiantar LSM P KPK-RI Pertanyakan Dana BOS dan Uang SPP SMKN 2 Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR, garudanusantara.net – Hari ini Senin, 9 Pebruari 2026 Ketua LSM P KPK-RI Effendy Pandapotan Simanjuntak melayangkan surat kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Pematangsiantar meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS dan Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“Izin ini pak.., kami dari DPC Kota Pematangsiantar LSM P KPK-RI mau menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS dan penggunaan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK N 2 Pematangsiantar,” ujarnya sambil menyerahkan kepada pak Sitorus (Humas-Red) SMKN 2 Pematangsiantar namun tidak mau menerima dan begitu halnya bagian tata usaha juga demikian. Oleh karena itu kami layangkan surat melalui pos tercatat.
Ada apa sehingga pihak sekolah tidak mau menerima surat kami menduga ada kejanggalan sehingga perlu di pertanyakan. Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan kami meminta kepada kepala sekolah SMK N 2 Pematangsiantar Jon Riahman Saragih, S.Pd., M.Pd., yang baru dilantik agar memberikan klarifikasi terkait surat yang telah kami layangkan.
Perlukah mengetahui penggunaan Dana BOS ? Jawabnya “Ya”, Agar kita tidak gagal paham bahwa Dana BOS bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah-sekolah agar dapat dipergunakan untuk proses kegiatan dan operasional sekolah. Oleh karena itu perlu pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan penggelapan perlu ada publikasi dengan membuat papan transparansi penggunaan Dana BOS dan penggunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
“Izin pak.., Dana Bos bukan uang pribadi bapak yang tidak perlu dipublikasikan penggunaannya..!!!, Dana Bos bersumber dari APBN dan APBD yang boleh diketahui oleh masyarakat kemana saja pemanfaatannya,” ucap Effendy.
Ini tertuang dalam peraturan pemerintah keterbukaan informasi publik UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 16 huruf d dengan bunyi “Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sumbangan Masyarakat dan atau Sumber Luar Negeri”, (UU KIP) menjamin hak warga negara mengakses informasi penggunaan uang negara/daerah (APBN/APBD) oleh badan publik. Informasi ini wajib terbuka, mudah diakses, biaya ringan, dan cepat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah korupsi.
Informasi yang didapat dari orangtua/wali peserta didik yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan “setahu saya di SMKN 2 Pematangsiantar tidak pernah menggunakan papan transparansi untuk pengelolaan penggunaan uang spp. Kami hanya di wajibkan membayar uang komite atau SPP Rp. 80.000,” ujarnya.
“Sesuai dengan yang kami temui bahwa di SMK N 2 Pematangsiantar tidak ada papan transparansi penggunaan dana bos dan uang spp. Oleh karena itu kita akan meminta Kepala sekolah yang baru untuk membuatnya,” ujarnya.
Perlu adanya keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran terlebih lagi didalam penggunaan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang di pungut dari orangtua/wali dari peserta didik di SMK N 2 Pematangsiantar, kami juga mempertanyakan realisasi penggunaan dana komite atau uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tersebut.
Oleh karena itu kami LSM P KPK-RI KOTA PEMATANGSIANTAR meminta konformasi dan klarifikasi penggunaan Dana BOS dan uang spp. Sebab SPP adalah uang yang di kutip dari orangtua/wali peserta didik di SMK N 2 Pematangsiantar dan sudah sepantasnya Ketua Komite SMK N 2 Pematangsiantar membuat papan transparansi penggunaannya”, ujar Effendy Ketua DPC KOTA PEMATANGSIANTAR. LSM P KPK-RI.
“Masalah ini akan kami laporkan jika ada indikasi dugaan perbuatan tindak pidana, penyalah gunaan wewenang dan penggelapan,” ujarnya. (EPS)
