PT Agromuko Kuasai HPT 9000 Hektar Secara Ilegal, Desak Pemda Segera Lakukan Pengukuran Ulang
MUKOMUKO,GARUDANUSANTARA.NET –Sengketa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agromuko bukan kali ini saja, sudah berlangsung di dalam 7 tahun terakhir ini terus bergulir. kali ini tokoh masyarakat, yang juga mantan anggota DPRD Mukomuko,Husni Thamrin, angkat bicara secara tegas menanggapi adanya selisih luas lahan yang mencapai ribuan hektare serta dugaan pelanggaran izin komoditas oleh pihak perusahaan.
Husni Thamrin menyoroti adanya pengakuan negara melalui Dirjen Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang (PDR) Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang digunakan perusahaan tersebut di mana ada temuan selisih Lahan 9.000 Hektar yang dikuasai PT Agromuko secara ilegal.
Berdasarkan data kementerian, HGU PT Agromuko yang diperpanjang hanya seluas 4.911 hektare. Sementara itu, terdapat sekitar 9.000 hektare lahan lainnya yang belum diperpanjang statusnya, ”Ini artinya ada lahan luas yang saat ini dikelola perusahaan tanpa status HGU yang sah. Negara sudah mengakui adanya masalah ini, maka tidak ada alasan bagi pihak perusahaan terkait untuk menutup mata,” tegas Husni.
Selanjutnya Husni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemkab Mukomuko memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera turun tangan. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh terhadap total luasan lahan PT Agromuko.Langkah ini dianggap krusial untu memastikan batas luas HGU yang sah dan mengidentifikasi lahan ilegal yang masih digarap serta memastikan apakah ada lahan yang merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), atau Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Selain masalah luas lahan, Husni juga menuntut PT Agromuko membuka dokumen HGU secara transparan kepada publik melalui Pemda. Hal ini meliputi atas nama siapa HGU tersebut terbit dan apa peruntukannya, ”Awalnya, izin HGU diberikan untuk tiga jenis komoditas: Kakao, Karet, dan Sawit. Namun faktanya di lapangan, hampir seluruh lahan ditanami sawit. Ini adalah penyimpangan izin yang nyata dan secara hukum bisa menjadi dasar pencabutan HGU,” tambahnya.
Poin krusial lain yang disoroti adalah kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20% bagi masyarakat desa penyangga. Sesuai dengan Permentan nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan perusahaan perkebunan, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021, kewajiban ini merupakan syarat mutlak dalam perpanjangan HGU sejak tahun 2022 dan bahkan .UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) tetap mempertahankan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan.
Husni memperingatkan bahwa jika kewajiban plasma ini tidak dipenuhi, maka pemerintah memiliki wewenang penuh untuk membatalkan izin HGU perusahaan.
”Pemerintah daerah jangan diam saja. Jika aturan dilanggar dan hak rakyat melalui plasma tidak diberikan, HGU tersebut wajib dibatalkan demi hukum,” tutupnya.
Pantauan media ini di lapangan, hutan HPT 90000 Hektar yang masuk dalam kawasan hutan negara masih dikuasai oleh PT Agromuko.
Hingga berita ini diturunkan, Senior manager PT Agromuko Marzali tidak ada di kantornya. media ini berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak ada respon.(mth).
