Ada apa,,???Bangunan Padel sudah di segel tetapi masih ada kegiatan,
JAkarta barat Garuda Nusantara: Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan duri Kosambi no 35 A duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terus berlangsung meski telah dinyatakan melanggar ketentuan dan dikenai sanksi penghentian tetap oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, bangunan tersebut tetap dikerjakan meski telah dipasangi spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan aturan di lapangan.
Dilokasi wartawan ketemu dengan ibu (R) mengatakan bahwa kegiatan proyek ini akan di buat Padel, kalau saya cuma sebagai pentanggu jawab di lapangan, kalau masalah ijin (PBG ) pertujuan bangunan gedung itu pak “, masih dalam proses pengurusan yang di kerjakan oleh pak E, Simbolon, bentar lagi surat yang akan selesai ko ” ucapannya”.
Bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut, Pasal 24 mewajibkan setiap penyelenggaraan bangunan gedung memiliki persetujuan, sementara Pasal 40 mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang berdiri tanpa izin.
Namun hingga Rabu ( 13/5/2026) kegiatan pembangunan tetap berjalan seolah tidak pernah ada peringatan maupun penyegelan dari otoritas berwenang.
Kondisi ini menuai keprihatinan masyarakat dan sejumlah kalangan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai fenomena tersebut mencerminkan lemahnya aparatur penegak peraturan daerah, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Aparatur dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran, sehingga sanksi administratif kerap diabaikan oleh pelaku usaha maupun pengembang.
Ketua perkumpulan LSM P5AB Drs, menyebut situasi ini sebagai cerminan persoalan yang telah mengakar di tingkat aparatur wilayah.
“Pelanggaran seperti ini seolah sudah menjadi budaya. Peringatan dan sanksi tidak lagi diindahkan oleh pelaku pelanggaran karena aparatur tidak tegas. Akibatnya, aturan dianggap remeh,” ujar Posma Sihite.
Menurut POSMA kontrol sosial dari masyarakat selama ini tidak mendapatkan respons yang memadai. Ia mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan dan laporan, termasuk melalui aplikasi pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI, namun hasilnya dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
“Sejak terbitnya SP1, SP2, hingga SP3, aparatur seakan menutup mata dan telinga. Laporan resmi kami hanya berakhir di atas kertas, tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ketua perkumpulan LSM P5AB Posma Sihite,berencana menindak lanjuti kejenjang hukum DKI Jakarta guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk potensi kerugian retribusi daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jika dibiarkan, birokrasi di Jakarta Barat akan semakin rusak. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi dan berkoordinasi Kenjeran hukum DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyoroti dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oknum aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan. “Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan jika Jakarta Barat ingin maju dan bersih dari korupsi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin Citata Jakarta Barat, Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Cengkareng, maupun pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait kelanjutan penindakan ”
LP ,Patar
