Proyek Galian Perumda Air Minum Jaya, Pekerjaan Tidak Dilengkapi APD dan K3, Serta Anggaran Tidak Tertulis
JAKARTA, garudanusantara.net – Pekerjaan spam karian Serpong hilir JDU,JDB,JDL, lokasi proyek/Program PABO20 , kelurahan Kalideres Kecamatan kalideres jakarta barat jadwal pelaksanaan:90 hari dikerjakan olehkontrator :PT bestindo putra mandiri.alamat menara Setiabudi Jakarta Selatan, sub kontrakot PT prima Arhta utama,jln lahurno 23 Pulo gadung Jakarta Timur ,menuai sorotan tajam. Bukan hanya persoalan teknis pekerjaan, aspek keselamatan dan keterbukaan anggaran justru menjadi tanda tanya besar. Anggaran Tak Jelas Tanpa di, tulisan berapa jumlahnya.
Inspektorat Diminta Periksa Proyek “Siluman” , pekerja tak dilengkapi APD dan K3.Dalam dokumentasi yang diterima wartawan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian perumda air minum jaya,PAM dan pengangkutan material di tepi jalan.
Namun, pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, sehingga aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan tersebut patut dipertanyakan. Persoalan semakin serius karena tidak terlihat berapa jumlah anggaran, tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 14 tahun 2008,
Kondisi ini tentu tidak boleh dianggap sepele apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan. K3 Jangan Sekadar Formalitas Penggunaan APD dan penerapan K3 bukan aksesori proyek. Keselamatan pekerja maupun pengguna jalan harus menjadi bagian utama dalam setiap pekerjaan konstruksi. Apalagi aktivitas pekerjaan berada di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan.ujar advokat onnes Pardede SH
Tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai dan pengamanan area kerja yang jelas, risiko kecelakaan bukan sekadar kemungkinan di atas kertas. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan tersebut dipenuhi? Jangan sampai pekerjaan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,
Lanjut onnes Pardede SH,Proyek ini menggunakan anggaran apa? Berapa nilai kontraknya? Dan apakah pekerjaan tersebut memiliki dokumen serta dasar penganggaran yang jelas? Jika memang menggunakan uang negara, maka transparansi tidak boleh ditutup-tutupi. Masyarakat bukan hanya berhak melihat pekerjaan fisiknya, tetapi juga berhak mengetahui sumber pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, pihak terkait perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. APH dan Inspektorat Jangan Tinggal Diam Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan tidak harus menunggu persoalan menjadi perkara hukum terlebih dahulu. Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi, sumber anggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
Sementara APH dapat mencermati apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran. Jangan sampai slogan pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara proyek di lapangan berjalan tanpa papan informasi dan mengabaikan aspek K3. Jika proyek tersebut memang bersih dan sesuai aturan, buka semuanya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan. Sebab, uang publik bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya. (Patar P)
