Delapan Perusahaan Perkebunan Sawit di Mukomuko Dipertanyakan Perpanjangan HGU: Kewajiban Plasma 20% Belum Jelas, Pemkab Diminta Ukur Ulang Lahan Tumpang Tindih
MUKOMUKO, GARUDANUSANTARA.NET— Dokumen internal yang beredar di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memicu pertanyaan serius atas proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Total luas lahan yang tercatat mencapai puluhan ribu hektare, namun kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luasan HGU sesuai peraturan perundang-undangan masih belum jelas realisasinya. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menuntut transparansi serta pengukuran ulang lahan untuk menghindari tumpang tindih.
Dalam penelusuran media garudanusanatara, ada 8 delapan perusahaan masuk dalam daftar berikut luasannya (dalam satuan hektare):
PT. Agro Mukomuko — 22.914 Ha
PT. Mukomuko Agro Sejahtera — 2.967 Ha
PT. Vanda Mukomuko — 200 Ha
PT. Perkebunan dan Dayang Atjeh Timur — 3.126 Ha
PT. Agricinal — 2.300 Ha
PT. Daria Dharma Pratama — 18.001 (atau 1.801?)
PT. Bina Bumi Sejahtera — 2.000
PT. Alno Agro Utama — 1.003
Total luasan perusahaan mencapai 52.511, sementara lahan kebun masyarakat tercatat 108.967. Di tengah proses perpanjangan HGU beberapa perusahaan, terutama yang terkait grup besar seperti SIPEF (PT Agro Mukomuko dan anak perusahaannya).muncul data data luasan perusahaan perkebunan yang diperoleh dari Bidang perkebunan, Dinas Pertanian kabupaten Mukomuko.
Menurut ketentuan perundang-undangan perkebunan, perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan atau membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal yang dikelola untuk masyarakat sekitar. Hal ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat oleh peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 (pedoman pertama terkait kewajiban perusahaan membangun plasma 20 Persen) dan ketentuan Kementerian ATR/BPN nomor 18 tahun 2021,peraturan nomor 18 tahun 2021 Untuk perpanjangan atau pembaruan HGU, alokasi plasma 20% (bahkan ada usulan naik menjadi 30% di beberapa kasus) harus dilakukan di depan, bukan janji belakangan.
Beberapa perusahaan di daftar tersebut memiliki catatan historis terkait isu plasma. PT Agro Mukomuko dan PT Mukomuko Agro Sejahtera (bagian dari SIPEF Group) kerap disorot karena tudingan belum memenuhi penuh kewajiban plasma 20%. Pada 2022, ada tuntutan agar HGU PT Agro Muko ditinjau ulang karena diduga tidak memenuhi kewajiban tersebut.
PT Agricinal juga pernah dipertanyakan kebenaran data luas HGU-nya oleh anggota dewan, karena jika luas mencapai ribuan hektare, maka kewajiban plasma minimal 20% seharusnya sudah terealisasi secara jelas.
Kasus serupa juga muncul pada perusahaan lain di Mukomuko, di mana masyarakat menolak skema plasma karena khawatir terbebani utang atau lahan yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
Mukomuko dikenal sebagai salah satu daerah dengan konflik lahan sawit yang cukup tinggi. Banyak laporan tentang tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan lahan masyarakat, kawasan hutan produksi terbatas (HPT), atau bahkan antar-perusahaan. Sengketa lahan melibatkan petani lokal yang mengklaim tanah adat atau garapan turun-temurun, sementara perusahaan mengandalkan sertifikat HGU.
Pemkab Mukomuko diminta segera melakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU yang tercantum dalam dokumen tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada tumpang tindih, menghindari klaim ganda, serta memverifikasi apakah luasan yang digunakan perusahaan masih sesuai dengan peta dan izin yang dikeluarkan.
“Jika total luasan perusahaan mencapai puluhan ribu hektare, maka masyarakat berhak mendapatkan plasma yang proporsional. Jangan sampai perpanjangan HGU hanya menguntungkan korporasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi rakyat, ” ujar salah seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dengan luas perkebunan sawit yang mendominasi wilayah Mukomuko (pernah mencapai 41% dari total luas kabupaten), isu plasma bukan hanya soal keadilan ekonomi, tapi juga keberlanjutan sosial. Kebun plasma seharusnya memberdayakan petani lokal melalui kemitraan inti-plasma, bukan sekadar formalitas.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda: ada penolakan warga terhadap skema plasma karena trauma utang, keterlambatan pembangunan, atau bahkan dugaan lahan plasma yang “dihilangkan” dalam dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Pertanahan, DPRD Kabupaten Mukomuko, maupun perwakilan delapan perusahaan terkait dokumen tersebut dan status perpanjangan HGU mereka.
Pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk verifikasi realisasi plasma 20% dan keabsahan HGU yang sedang atau akan diperpanjang. Transparansi peta lahan dan dokumen pendukung juga harus dibuka kepada publik.
Dengan adanya sekarang ini penertiban kawasan hutan yang sedang bekerja saat ini menjadi “pengingat” bahwa proses perpanjangan HGU perkebunan sawit di Mukomuko tidak boleh dilakukan secara tertutup. Delapan PT tersebut, dengan total luasan signifikan, harus membuktikan bahwa mereka telah atau akan memenuhi kewajiban plasma 20% sesuai undang-undang, bukan hanya di atas kertas.
Pemkab Mukomuko dituntut proaktif mengukur ulang lahan untuk membersihkan tumpang tindih, melindungi hak masyarakat, dan memastikan perkebunan sawit benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan, ” kalau sampai saat ini kami belum dapat informasi terkait hal itu terutama perpanjangan HGU beberapa perusahaan tersebut, ” ujar kepala dinas pertanian kabupaten Mukomuko ,Hari MUSTAMAN ketika dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa,28 April 2026.
Masyarakat Mukomuko berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Perpanjangan HGU harus menjadi momentum reformasi, bukan pengulangan pelanggaran lama.(MTH)
