GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Terima Kuasa Khusus, LBH Bara Siliwangi Indonesia Kawal Penanganan Dugaan Penghinaan di Polres Ciamis

Ciamis- Garuda Nusantara- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara Siliwangi Indonesia resmi menerima kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Cucu Ika, C.H. (58), warga Dusun Lebaklipung, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, terkait dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang kini ditangani Polres Ciamis.

Surat kuasa khusus tersebut ditandatangani di Ciamis pada 12 Oktober 2026 oleh Cucu Ika selaku pemberi kuasa dan Rd. Dede Surahman Kartadibrata selaku paralegal sekaligus Ketua LBH Bara Siliwangi Indonesia.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, LBH Bara Siliwangi Indonesia diberikan kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta mengurus berbagai kepentingan hukum pemberi kuasa dalam penanganan perkara dugaan penghinaan ringan.

Ruang lingkup kuasa meliputi pengurusan perkara, penyampaian somasi, penyerahan bukti, pengajuan saksi, penyusunan opini hukum, serta upaya musyawarah atau perdamaian atas persetujuan pemberi kuasa. Langkah-langkah hukum lainnya juga dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat kuasa itu, dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara merujuk pada penggunaan kata-kata makian berupa “anjing” dan “monyet”. Perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara Dilaporkan ke Polres Ciamis

Sebelumnya, dugaan penghinaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Ciamis pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam uraian laporan, Mat Robbi (68) tercatat sebagai pelapor, dengan perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan Pasal 436 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, korban bersama seorang saksi mendatangi rumah kontrakan milik korban untuk menagih pembayaran sewa yang disebut telah menunggak selama beberapa bulan.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pria berinisial Dr (26), yang disebut sebagai terlapor, diduga keluar dari dalam rumah dan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina korban.

Atas kejadian itu, pihak pelapor menyatakan merasa dirugikan dan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Ciamis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan Hukum untuk Mengawal Proses Perkara

Dengan diterbitkannya surat kuasa khusus tersebut, LBH Bara Siliwangi Indonesia akan menjalankan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Pendampingan ini mencakup pengawalan proses penanganan perkara, penyampaian dokumen dan bukti yang relevan, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan pemberi kuasa sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan perkara selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga perlu diproses berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh selama penanganan perkara.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penanganan perkara maupun putusan pengadilan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberian kuasa kepada LBH Bara Siliwangi Indonesia menjadi langkah pendampingan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, sekaligus bagian dari upaya memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Agus.k)

About The Author