GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa, BAZNAS Ciamis Paparkan Inovasi Kampung Zakat di Rakornas 2026

Ciamis- Garuda Nusantara-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memaparkan inovasi program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta, 14 Oktober 2026. Program tersebut mengintegrasikan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tata kelola berbasis data, serta layanan keuangan syariah untuk mendorong pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Ciamis diwakili Wakil Ketua I, Dr. Wasdi, M.Si. Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan UPZ di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan zakat yang terstruktur, akuntabel, dan mampu menjangkau masyarakat secara langsung.

“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan UPZ di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya dalam pemaparan di hadapan peserta Rakornas.

Enam Fase Strategis Menuju Kampung Zakat Paripurna

Dalam pemaparannya, BAZNAS Ciamis menjelaskan peta jalan atau roadmap pengembangan program yang dirancang melalui enam fase utama.

Fase pertama adalah pembentukan dan konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat.

Fase kedua dilakukan melalui pembentukan dan perluasan UPZ di tingkat desa, kelurahan, instansi, dan komunitas. Selanjutnya, fase ketiga berfokus pada pengelompokan UPZ berdasarkan kinerja pengumpulan zakat agar pembinaan dapat dilakukan sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pada fase keempat, BAZNAS Ciamis mengembangkan Kampung Zakat sebagai upaya menggeser pola penyaluran zakat yang semata-mata bersifat konsumtif menuju pemberdayaan masyarakat. Dalam tahap ini, realisasi awal ditargetkan mencakup 15 kampung atau desa zakat.

Fase kelima diarahkan pada integrasi zakat dengan ekosistem ekonomi syariah, sedangkan fase keenam menitikberatkan pada terwujudnya Kampung Zakat Paripurna melalui penguatan inklusif ekonomi dan keterhubungan dengan lembaga keuangan syariah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perbankan syariah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Untuk menjalankan peta jalan tersebut, BAZNAS Ciamis menerapkan enam langkah penguatan kinerja UPZ, mulai dari pemahaman model UPZ Ciamis, pemetaan potensi dan kesiapan wilayah, koordinasi serta advokasi regulasi, pelatihan dan pendampingan teknis, implementasi dan supervisi, hingga evaluasi dan pengembangan program ke wilayah lainnya.

Kelola 417 UPZ dengan Sistem Berbasis Data

Salah satu kekuatan program BAZNAS Ciamis terletak pada pengelolaan jaringan UPZ yang terintegrasi. Saat ini, BAZNAS Ciamis mengelola 417 UPZ yang terdiri atas 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, 55 lembaga vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 majelis taklim, serta tiga masjid besar.

Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan capaian pengumpulan zakat. Kategori Grade A ditetapkan bagi UPZ dengan pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B untuk pengumpulan Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.

Pengelompokan tersebut didukung pemantauan melalui dasbor kinerja UPZ secara real-time menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu membuat pembinaan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kondisi setiap wilayah.

Dalam pemaparannya, BAZNAS Ciamis juga mencatat pertumbuhan pengumpulan zakat dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 22,41 persen.

Integrasikan Kampung Zakat dengan Layanan Keuangan Syariah

Selain memperkuat pengumpulan zakat, BAZNAS Ciamis mendorong UPZ desa dan kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja pengumpulan secara konsisten untuk diprioritaskan menjadi Kampung Zakat.

Pengembangan tersebut dilanjutkan melalui integrasi dengan Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS), bekerja sama dengan agen Bank Syariah Indonesia (BSI). Program integrasi UPZ-ULKS tersebut telah mengaktifkan sembilan titik layanan di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.

Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur lokal, termasuk kepala desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat, guna memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Melalui integrasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan keuangan digital, seperti Laku Pandai, transaksi menggunakan QRIS, dan mobile banking, termasuk untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).

Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Dorong Mustahik Menjadi Pelaku Usaha Mandiri

Tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana zakat, program pemberdayaan BAZNAS Ciamis juga diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi para mustahik atau penerima zakat.

Melalui pendampingan usaha dan dukungan pembiayaan skala mikro sebagaimana dipaparkan dalam program, mustahik diharapkan mampu mengembangkan usaha secara bertahap hingga menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.

Integrasi pengelolaan zakat dengan layanan keuangan syariah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

BAZNAS Ciamis berharap inovasi UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dapat menjadi model pengembangan pengelolaan zakat yang menginspirasi daerah lain. Dengan penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor, zakat diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membuka peluang menuju kemandirian ekonomi.

Melalui program tersebut, BAZNAS Ciamis menegaskan komitmennya menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat dari tingkat desa. (Agus k)

About The Author