Ada Apa dengan Perkara Hukum Penyebaran Fitnah di Polresta Bandung?
BANDUNG, garudanusantara.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan untuk perkara ITE yang sudah berjalan penanganannya tidak berlaku surut. Artinya, perkara tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Akan tetapi, perkara penyebaran fitnah terhadap korban HSS yang sudah dilaporkan ke Polresta Bandung “mandek” ditengah jalan hingga kini. Ada apa dengan kasus tersebut? Bagaimana tindaklanjut perkara tersebut?
Pasalnya, HSS melaporkan terduga pelaku MH ke Satreskrim Polresta Bandung pada 16 April 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STBP/366/IV/RESKRIM/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Sebab, korban telah melengkapi bukti-bukti tersebut ke Satreskrim Polresta Bandung. Dugaan keterkaitan pelaku kedua juga tidak diproses secara hukum. Pasalnya, dalam kasus tersebut penyidik diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak mau mengembangkan perkara tersebut.
Karena tidak menindaklanjuti perkara tersebut, korban HSS melaporkan penyelidik pembantu berinisial II ke Kabid Program Polda Jawa Barat. Sebab, ada dugaan penyidik sengaja menelantarkan perkara. Hal itu berdasarkan surat bernomor B/2026091700107-00001/I/WAS.2.24/2026/Divpropam.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Kadiv Program Polda Jawa Barat telah melimpahkannya ke BAG WASSIDIK POLDA JAWA BARAT untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, korban HSS berharap kepada kepolisian untuk segera memproses perkara tersebut hingga tuntas. (Tim/Red)
