GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Warga Negara Asing (WNA) Menempuh Upaya hukum Praperadilan di PN Jakarta Timur

JAKARTA, garudanusantara.net – Warga Negara Asing (WNA) asal China Wei Jianming menempuh upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang digelar beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan.

Untuk diketahui, Termohon I Kepala BNN RI Cq Direktur Penyidikan, Deputi Pemberantasan dan Termohon II Kepala BNN Kabupaten Gresik melawan Pemohon yaitu Wei Jianming.

Gugatan Praperadilan didaftarkan ke PN Jaktim atas sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat {1} UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Barang bukti yang disita BNN berupa matras lateks berisi ganja.

Dalil Pemohon menyebutkan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak berwenang menangkap serta menahan seseorang tanpa perintah penyidik Polri. Kantor hukum Risma Sihotang & Partners menegaskan penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan BNN dianggap cacat formil.

“Penangkapan cacat formil, penahan tidak sah, penyitaan tidak sah, pemeriksaan tanpa penerjemah tersumpah dan advokat, bukan OTT, ada kekerasan,” ujar Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Sihotang dan Mawardani Sihotang, Selasa (3/11/2026).

Pemohon ditahan mulai tanggal 1 Juli 2026 dan proses penahanan diperpanjang oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik hingga 4 Oktober 2026. Selain itu, dijelaskan pada saat melaksanakan BAP Pemohon tidak didampingi oleh penerjemah bahasa.

“Pada tanggal 2 Juli BNN melakukan konferensi pers dan menyebut WNA berinisial “A” sebagai pemilik gudang dan pengendali utama,” katanya.

Ia menambahkan, ketika itu penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah. Menurut advokad yang tergabung di Law Firm Risma Sihotang & Partners BNN mengenyampingkan hak dari pada WNA.

Dalam petitum tersebut, meminta untuk mengabulkan permohonan Praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dianggap tidak sah. Hal itu dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, berdasarkan BAP penyitaan pada 10 Agustus 2026 dan berita acara penyitaan gembok serta pemeriksaan isi ponsel dan barang bukti lainnya dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Menyatakan BAP Pemohon dan seluruh dokumen penyidikan yang diterbitkan serta ditanda tangani Pemohon tanpa adanya penerjemah sumpah dan pendampingan advokad hal tersebut diperoleh tidak sah dan dinilai cacat formil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, memerintahkan para Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan. Kemudian, memerintahkan para Termohon mengembalikan kepada Pemohon diantaranya berupa tas, dompet berisi uang tuna Rp 900 ribu, gembok dan satu unit telepon seluler.

“Memerintahkan para Termohon untuk melakukan pemulihan atas hal lainnya terkait upaya paksa yang tidak sah paling lama tiga hari setelah putusan diucapkan,” bunyi petitumnya.

Tim hukum juga meminta dalam kesempatan Praperadilan agar memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Pemohon. Terkahir, membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Sonny Mbb)

About The Author