GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kepsek SMPN 1 Kota Bekasi Diduga Kangkangi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

KOTA BEKASI, garudanusantara.net – Setiap instansi pasti mempunyai pemimpin, begitu juga dengan sekolah, yang juga membutuhkan pemimpin untuk meningkatkan kinerja staf dan tenaga pengajar serta mutu pendidikan di sekolah. Dimana, Kepala Sekolah merupakan pemimpin dan manajer yang mempunyai dampak penting dalam menentukan dinamika menuju kesuksesan suatu sekolah.

Selain itu, kapasitas emosional, spiritual, sosial juga intelektual dari pemimpin tersebut berpengaruh besar bagi efektifitas kinerjanya dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Selanjutnya, tugas kepala sekolah mencakup fungsi manajerial, supervisi, pendidik, administrasi, dan kewirausahaan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kepala sekolah juga berfungsi sebagai edukator dan pembinan siswa.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, maraknya Kepala Sekolah berstatus PNS merangkap sebagai paralegal. Sebab, secara umum Kepala Sekolah tidak diperbolehkan menjadi Paralegal jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, karena syarat utama paralegal menurut peraturan Kemenkumham adalah bukan anggota TNI, Polri, atau ASN. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Sekedar diketahui, tugas pokok kepala sekolah yang tertuang di Permendikbud No. 15 tahun 2018 yakni, Tugas Manajerial (pengelolaan sekolah): Menyusun perencanaan sekolah, mengelola pendidikan/tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan dan kesiswaan.

Kemudian Supervisi (Supervisor), menyusun program supervisi, melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja. Selanjutnya Kewirausahaan (entrepreneur), menciptakan inovasi, memotivasi dan mencari solusi kreatif dari pengembangan sekolah dan Pemimpin (Leader) yaitu menggerakkan staf, memimpin sekolah, dan mengambil keputusan untuk mencapai visi dan misi sekolah.

Menurut Pengamat Pendidikan Krosbi dari LSM Peduli Anak Bangsa (LSM PAB) menegaskan kepada wartawan usai pertemuan dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi di Kantor Disdik Kota Bekasi yang membahas mengenai penyerapan BOS Reguler T.A 2025. Dimana, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi mengeluarkan Kartu Anggota PERADI sebagai Paralegal.

Hal ini menurut Krosbi, Kepala Sekolah secara jelas mengangkangi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang menerangkan seorang PNS dilarang merangkap sebagai Paralegal. Oleh karena itu, menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah kongkrit tentang hal tersebut. (Budianto M SE/Sisco)

About The Author