Kontraktor Dinilai Tidak Punya SMKK, Pekerjaan Konstruksi Gedung SDN Keranji 5 Menuai Sorotan
Kota Bekasi, GN– Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi gedung SDN Kranji 5 di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi menggunakan Steger bambu disambung-sambung diatas ketinggian 5 meter diikat dengan kawat baja untuk bangunan tinggi menuai sorotan keselamatan pekerja. Aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) mewajibkan perancah/steger diatas 3 meter dibangun menggunakan spesifikasi teknis ketat atau diganti dengan Scaffolding modular (Besi) agar sesuai standar keamanan.
Dalam pemantauan dan informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, tampak pekerjaan konstruksi gedung SDN Kranji 5 menggunakan steger bambu bersambung dengan ketinggian 5meter lebih yang diikat dengan kawat baja, memicu keselamatan pekerja dan lingkungan.
Gibson Manalu Ketua Lembaga Independen Pengamat Korupsi Anggaran Negara (LIPKAN) angkat bicara dirinya mengatakan Ikatan kawat baja yang terlalu kencang dapat memotong atau mengiris serat bambu, menyebabkan batang patah dibawah beban pekerja dan material. Kawat tidak memberikan fleksibilitas struktural yang diperlukan untuk menahan pergerakan atau hembusan angin, terpapar air hujan karena kawat baja mudah karat.
“Meskipun steger bambu di legalkan untuk bangunan tinggi karena ekonomis dan kuat, tetapi wajib diikat menggunakan tali nilon atau serat alami yang dipasang dengan tehnik khusus. Para kontraktor di Indonesia Steger bambu lazim dipakai untuk menghemat biaya, namun standarnya mensyaratkan tali ijuk untuk ikatan yang lebih solid dan tahan cuaca”, ujarnya, Sabtu(23/5/2026).
Menurutnya, Dalam setiap tender proyek konstruksi, kontraktor diwajibkan melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Jika tidak, penawaran mereka akan langsung digugurkan. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berfungsi untuk mengendalikan bahaya di area kerja, melindungi tenaga kerja dari cedera hingga ancaman jiwa, serta mencegah kerusakan lingkungan.
Kuat dugaan Kontraktor pelaksana konstruksi rehabilitasi gedung SDN Kranji 5 ini tidak memiliki SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi). dinilai melanggar UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi serta berbagai regulasi teknis seperti Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
“Hal ini memicu kecaman publik dan pengawas karena membahayakan keselamatan pekerja dan berisiko memicu kegagalan bangunan”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Propinsi Jawa Barat LSM KAMPAK RI, Indra Pardede mengatakan, SMKK berfungsi untuk mengendalikan bahaya di area kerja, melindungi tenaga kerja dari cedera hingga ancaman jiwa, serta mencegah kerusakan lingkungan.
“Ketiadaan SMKK berpotensi menjerat kontraktor pada sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga sanksi pidana jika terjadi kelalaian atau kecelakaan fatal”, tuturnya, saat diminta tanggapannya. Sabtu(23/5/2026).
Menurut Indra Pardede, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bekasi harus tegas terhadap kontraktor yang tidak memiliki SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) adalah wajib melakukan teguran tertulis, penghentian pekerjaan sementara, hingga pemutusan kontrak karena SMKK bersifat mutlak dan wajib dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pemerintah daerah maupun pusat terus memperketat sanksi bagi penyedia jasa yang mengabaikan regulasi ini. Sanksi bagi kontraktor yang terbukti lalai meliputi denda, ganti rugi material, putus kontrak, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penerapan SMKK sangat krusial sepanjang siklus proyek, mulai dari tahapan perencanaan hingga tahap pemeliharaan.
Lanjut Indra Mengatakan, Menurut Permenaker No. 01/MEN/1980, penggunaan perancah/steger bambu di atas ketinggian tertentu menuntut perhitungan kekuatan struktur dan beban pekerja dan material yang ditanggung.
“Berdasarkan pedoman keselamatan kerja, bekerja di atas ketinggian 3 meter wajib menggunakan sistem proteksi atau pagar pengaman (guardrail)”, pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut diatas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Setia Budi juga sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan konstruksi Rehabilitasi sedang/berat SDN Kranji 5 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, saat ingin dikonfirmasi tidak berhasil ditemui, hingga berita ini terbit belum mendapat tanggapan.
Diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi menunjuk Kontraktor pelaksana dari CV. Tiga Saudara Mandiri Anugerah melaksanakan Kegiatan Belanja modal konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat SDN Kranji 5 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat dengan No. Kontrak : 600.2.10.2/15.09 – SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP, Nilai Kontrak sebesar Rp 1.389.770.000, dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.(Lozy)
