GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, garudanusantara.net -Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset by Rotasi July 15, 2026Reading Time: 2 mins read Rotasi.co.id – Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah diproses oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Organisasi tersebut menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ketua Umum PENA 98, Tumpak Sidabutar, mengatakan kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dibutuhkan sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukuman pidana penjara saja belum cukup apabila aset hasil tindak pidana masih dapat dikuasai oleh pelaku. “Undang-Undang Perampasan Aset diperlukan demi memberikan efek jera bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tumpak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset. Pendekatan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada para koruptor, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ungkapnya.

Ia menyebut, keberadaan RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan mekanisme tersebut, proses pemulihan kerugian negara diyakini dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Kami berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi sehingga pemulihan keuangan negara bisa dilakukan lebih cepat,” papar Tumpak.

Selain memperkuat proses pengembalian aset, PENA 98 memandang pengesahan RUU tersebut juga dapat meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Kolaborasi yang lebih terintegrasi dinilai akan mempercepat proses penindakan sekaligus mengoptimalkan penyelamatan aset negara dari berbagai tindak pidana korupsi.

“Tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

PENA 98 juga berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut menilai regulasi baru akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Rancangan regulasi tersebut disusun dalam 8 bab dan 62 pasal sebagai dasar hukum pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Komisi III DPR RI juga telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang menjadi fokus pembahasan sepanjang tahun 2026,” demikian perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR RI.

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PENA 98, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pemulihan aset negara, serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi demi mendukung pembangunan nasional yang bersih dan berintegritas. (Lozy BB)

About The Author