GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK Negeri 3 Semarang

SEMARANG, garudanusantara.net – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun langsung melakukan penyelidikan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Semarang Provinsi Jawa Tengah Besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi Kepala Sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif.

Kepala Sekolah SMKN 3 Semarang Hardo Sukatmiko saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran dana BOS Tahun 2024 hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi oleh wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana BOS Tahun 2024 yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Semarang

Anggaran BOS Pusat diduga menjadi lahan basah mencari keuntungan dengan indikasi melakukan Mark-up secara sistematis seperti antara lain:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp.229.319.000,-
2. Pembayaran honor sebesar Rp.175.675.000,-
3. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler sekolah sebesar Rp.217.335.000,-
4. Adminitrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.786.317.048,-
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.366.098.000,-

Dengan jumlah total keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp.2.430.330.000,- Ini semua anggaran yang perlu penjelasan Kepala Sekolah secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran dana BOS

Selain itu, menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, diduga pihak sekolah juga melakukan mark up jumlah siswa dari tahun ke tahun untuk bisa mendapatkan dana BOS lebih besar lagi,”Ada mark up jumlah siswa disekolah itu bang,” kata sumber kepada awak media.

Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik, Alie Fauzi mengatakan besarnya anggaran BOS SMKN 3 Semarang memang tidak ada yang salah sepanjang direalisasikan dengan baik sesuai aturan dan bisa dibuktikan/diperlihatkan kepada publik secara transparan, tetapi kalau ada dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi, sebaiknya Kepala Sekolah dilaporkan saja ke APH, biarkan APH yang berwenang melaksanakan tugasnya, “Jika terbukti Kepala Sekolah melakukan penyelewengan dana BOS sebaiknya harus ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ungkap Alie Fauzi saat diminta tanggapannya, Sabtu (1/08/2026). (Red)

About The Author