GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pungli Seragam di SDN Kebalen 02 dan SDN Bahagia 05 Babelan, Media Tindak Resmi Laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Bekasi, GN— Lembaga kontrol sosial dan media pers Media Rakyat Merdeka (MRM) TINDAK Biro Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 serta indikasi pungutan liar (pungli) seragam sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyasar dua sekolah dasar negeri di Kecamatan Babelan, yakni SDN Kebalen 02 saat ini di pimpin Roheni dan SDN Bahagia 05 dipimpin Agus.Menyikapi surat Konfirmasi yang di sampaikan kepada SDN Kebalen 02 dengan nomor 03.006/mdt.bks.kab/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, dan surat disampaikan kepada SDN Bahagia 05 Nomor 03.007/mdt.bks.kab/VII/2026, Tertanggal 28 Juli 2026, dimana kedua surat yang disampaikan tidak ada jawaban, apakah kedua kepala sekolah ini sengaja dibungkam agar tidak menanggapinya?

Menyikapi tidak ada ditanggapinys surat konfirmasi kedua kepala sekolah itu, maka Mediatindak melayangkan Surat bernomor 05.001/MDT.KAB.BKS/VIII/2026 bertanggal 4 Agustus 2026 kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi meminta agar Kadisdik Kab. Bekasi dapat menindak lanjuti terkait dimintakan penjelasan yang telah membeberkan sejumlah temuan krusial hasil kecocokan data anggaran dan pengawasan di lapangan.

Astronomi

Pelanggaran Batas Anggaran Sarpras dan Dugaan Mark-Up

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah dibatasi maksimal 20% dari total alokasi dana. Namun, realisasi pada kedua sekolah ditemukan jauh melampaui ambang batas tersebut:

A. SDN Kebalen 02: Mengalokasikan dana pemeliharaan sarpras sebesar Rp 189.255.600,- (sekitar 55,79%), atau melampaui batas ketentuan hingga lebih dari 2,5 kali lipat.

B. SDN Bahagia 05: Menghabiskan Rp 161.900.000,- (sekitar 21,91%), dengan lonjakan tajam pada pencairan Tahap II yang mencapai Rp 149.600.000,-.

Selain pemeliharaan sarpras, kecurigaan mark-up dan penggelembungan biaya (markup/inflation) juga ditemukan pada beberapa pos anggaran lainnya:

C. Pengembangan Perpustakaan: SDN Kebalen 02 merealisasikan Rp 68.392.400,- dan SDN Bahagia 05 menyerap Rp 90.585.000,- tanpa rincian kegiatan maupun pihak pelaksana pengadaan yang transparan.

D. Administrasi Kegiatan Sekolah: SDN Kebalen 02 mencatatkan biaya Rp 103.991.000,- (30,60%), sedangkan SDN Bahagia 05 membengkak hingga Rp 163.115.000,- (44,18%).

E. Pengadaan Alat Multimedia: SDN Kebalen 02 menganggarkan Rp 101.000.000,- seluruhnya di Tahap II, sementara SDN Bahagia 05 mengalokasikan Rp 17.000.000,-, di mana keduanya tidak memuat kejelasan spesifikasi, unit, dan pelaksana.

Laporan tersebut juga menyoroti kejanggalan dalam pembayaran honorarium tenaga kependidikan non-ASN. Pada SDN Kebalen 02, pembayaran honorarium mengalami penurunan drastis dari Rp 46.200.000,- (Tahap I) menjadi Rp 27.500.000,- (Tahap II).

Pola serupa terjadi di SDN Bahagia 05, yang turun dari Rp 77.400.000,- menjadi Rp 54.900.000,-. Kedua pihak sekolah dinilai belum mampu menunjukkan data otentik jumlah guru honorer serta bukti penugasan resmi sesuai Juknis BOS Pasal 40.

Tak hanya pengelolaan BOS, pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027, kedua sekolah diduga kuat melakukan penunjukan vendor secara sepihak untuk pengadaan pakaian ciri khas dan perlengkapan siswa seharga Rp 480.000,- per siswa. Praktik ini diduga diwarnai persekongkolan dan penerimaan success fee (komisi) dari pihak vendor, serta berpotensi melanggar PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan karena dilakukan tanpa izin tertulis dari Bupati Bekasi.

Ketidaktransparan Anggaran dan Desakan Tindak Lanjut, bahwa kedua sekolah terkesan tertutup dan menyembunyikan laporan pertanggungjawaban. Pengumuman rekapitulasi penggunaan dana BOS sama sekali tidak dipajang pada papan informasi (mading) sekolah, sehingga membatasi akses publik terhadap rincian belanja maupun bukti pengeluaran sah.

Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera menerjunkan tim guna melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi dokumen belanja, serta memanggil para Kepala Sekolah terkait. Jika terbukti ada penyimpangan dan pungli, berikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut mediatindak.com akan menyampaikan Surat laporan resmi kepada instansi penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Unit Tipikor Polres Metro Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Bekasi.(Lozy)

About The Author