Bupati Herdiat Resmikan Kampung Zakat Pawindan, Ciamis Kini Miliki 15 Kampung Zakat
Ciamis- Garuda Nusantara-Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meresmikan Kampung Zakat Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Senin (31/8/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan zakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kepedulian sosial masyarakat.
Peresmian Kampung Zakat ditandai dengan pelepasan balon udara oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Kapolres Ciamis, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, serta sejumlah unsur terkait.
Dalam sambutannya, Herdiat mengatakan zakat memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam. Selain merupakan rukun Islam yang ketiga, zakat juga memiliki dimensi sosial sebagai instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Saya bangga luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, terutama kepeduliannya terhadap sesama,” ujar Herdiat.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap sesama merupakan kekuatan sosial yang perlu terus dipelihara dan dikembangkan. Ia berharap keberadaan Kampung Zakat Pawindan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Herdiat juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis akan terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis akan senantiasa mendukung dan memfasilitasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program Kampung Zakat ini, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Ciamis yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah menyampaikan bahwa Desa Pawindan merupakan Kampung Zakat ke-15 yang telah diresmikan di Kabupaten Ciamis.
Dengan jumlah tersebut, Ciamis tercatat sebagai daerah dengan Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat.
Lili menjelaskan, penetapan suatu wilayah sebagai Kampung Zakat harus memenuhi sejumlah persyaratan agar pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Tidak mudah untuk menjadi Kampung Zakat. Setidaknya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman silaturahmi,” jelasnya.
Ia berharap Kampung Zakat tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat. Zakat, kata Lili, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan zakat, kita berharap dapat menghadirkan keadilan sosial dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Usai peresmian, Bupati Herdiat bersama jajaran meninjau Sekretariat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pawindan yang turut diresmikan dalam kesempatan tersebut. ( Agus.k)
