BONGKAR! Dugaan Mafia Solar “Anto” di Pulo Gadung: Truk Tangki HSD Nongol di Cakung, Negara Bisa Rugi Miliaran
JAKARTA TIMUR, GN – Jaringan *mafia BBM subsidi* kembali beraksi. Kali ini menyeret nama *Anto* yang diduga sebagai otak pengoplosan dan penjualan solar subsidi di wilayah *Pulo Gadung, Jakarta Timur*.
Aksi ini terekam jelas. *Selasa, 15 September 2026 pukul 15.11 WIB*, 1 unit truk tangki bertuliskan *”HSD”* tertangkap kamera berada di lokasi yang diduga sebagai pangkalan liar di *RT.5/RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930*. Kode foto terverifikasi: `L9GKTXHPXCWNDA`.
*Modus Lama, Korban Baru: Rakyat Kecil*
Dari foto terlihat truk tangki tidak berada di SPBU resmi. Ia parkir di area terbuka seperti gudang. Ini adalah modus klasik mafia solar:
1. *Menimbun*: Solar subsidi dibeli dari SPBU menggunakan barcode palsu atau nopol berkali-kali
2. *Mengoplos*: Disimpan di gudang liar lalu dijual ke industri, tambang, atau dijual eceran dengan harga industri
3. *Menguras*: Uang subsidi yang harusnya untuk nelayan dan petani, masuk ke kantong pribadi
Informasi di lapangan menyebut, jaringan ini dikendalikan oleh sosok bernama *Anto* yang sudah lama beroperasi di area Pulo Gadung.
*Melanggar UU ESDM! Ancam 6 Tahun Penjara*
Perbuatan ini bukan main-main. Ini jelas melanggar *Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* jo *UU No. 2 Tahun 2022 tentang ESDM*.
Isinya tegas: _Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar._

Selain itu bisa kena *UU No. 8/1981 tentang KUHAP* dan *UU Perlindungan Konsumen* jika solar oplosan itu dijual dan merusak mesin rakyat.
*Subsidi Jebol, Industri Dirugikan*
Akibat ulah “Anto” dan jaringannya:
1. *SPBU Kekosongan*: Solar subsidi langka, sopir truk dan nelayan antre berjam-jam
2. *Kerugian Negara*: 1 truk bisa memuat 24.000 liter. Jika dijual selisih Rp5.000/liter, 1 rit saja negara rugi Rp120 juta
3. *Bahaya Ledakan*: Penyimpanan di gudang pemukiman seperti ini rawan kebakaran dan meledak
*DESAKAN: TANGKAP DAN SITA!*
Kami mendesak *Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, BPH Migas, dan Pertamina* untuk:
1. *Sita truk dan gudang* di lokasi Cakung tersebut sekarang juga
2. *Usut tuntas “Anto”* dan jaringan Pulo Gadung. Siapa bekingnya?
3. *Audit SPBU* di sekitar Pulo Gadung. Dari SPBU mana solar itu keluar?
Sudah berapa lama negara dirampok seperti ini? Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak!
Hingga berita ini diturunkan, pihak *Pertamina Patra Niaga Regional* dan *BPH Migas* belum memberikan keterangan resmi.
*Data Kejadian:*
– *Waktu*: Selasa, 15 September 2026, 15.11 WIB
– *Lokasi*: RT.5/RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
– *Barang Bukti*: 1 Unit Truk Tangki bertuliskan HSD
– *Dugaan Dalang*: Anto – Pulo Gadung
– *Pelanggaran*: Pasal 53 UU Migas No. 22/2001
_Tim Jejak Kejahatan akan terus memburu jaringan mafia BBM subsidi ini. Bersambung…_
(Red)
