GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

PROYEK Rp 3,8 MILIAR DI TERMINAL PULO GEBANG DIDUGA TANPA BPJS & TANPA PENGAWAS! Kontraktor PT. PANGINDHO HAM MBUE Tabrak UU Konstruksi & UU PUPR

GN, JAKARTA TIMUR – Proyek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta senilai *Rp 3,8 Miliar* di Terminal Terpadu Pulo Gebang disorot tajam. Selain diduga mengabaikan keselamatan pekerja, proyek ini terpantau *tidak ada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada pengawas di lokasi.*

Pantauan *Tim awak media pada Senin, 21 September 2026 Pukul 15:50 WIB* di lokasi *Terminal No.11, RT.11/RW.3, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur*, papan proyek terpampang, tapi aktivitas pengawasan nihil. Pekerja dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial. Ini adalah bom waktu yang melanggar hukum.

*IDENTITAS PROYEK BERMASALAH:*

Berdasarkan papan proyek yang terverifikasi Timemark `NPDMEKGKMWNEEW`:

– *Pemilik*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – *Dinas Perhubungan – Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang*
– *Paket Pekerjaan*: Pekerjaan Peningkatan Pagar Terminal Lanjutan
– *Nomor Kontrak*: EP-01M1PGZXMZP74HQV4P6DN34F43
– *Tanggal Kontrak*: 7 September 2026
– *Nilai Kontrak*: *Rp 3.807.349.288,00 (Tiga Miliar Lebih)*
– *Waktu Pelaksanaan*: 90 Hari Kalender
– *Pelaksana*: *PT. PANGINDHO HAM MBUE*
– *Konsultan Pengawas*: *PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN*
– *Sumber Dana*: *APBD DKI Jakarta*

*3 PELANGGARAN FATAL YANG DITEMUKAN:*

*1. TIDAK ADA BPJS KETENAGAKERJAAN – LANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2011*
Ini pelanggaran paling kejam. Setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Faktanya di lapangan, pekerja proyek pagar ini tidak dilindungi. Jika pekerja jatuh, tertimpa pagar besi, atau luka akibat las, siapa yang tanggung? Kontraktor lepas tangan, keluarga pekerja jadi korban.
*Ancaman Pidana Pasal 55 UU BPJS: Denda Rp 1 Miliar!*

*2. TIDAK ADA PENGAWAS DI LOKASI – LANGGAR UU KONSTRUKSI & UU PUPR*
Konsultan Pengawas *PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN* diduga *MANGKIR*. Padahal mereka digaji dari APBD untuk mengawasi mutu, waktu, dan keselamatan.
Ini menabrak:
– *UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59*: Penyedia jasa WAJIB memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
– *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)*: Mengatur WAJIB ada petugas K3, pengawas lapangan, dan RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi). Proyek tanpa pengawas = proyek gagal total dan berpotensi gagal bangunan.
– *PP No. 16 Tahun 2021*: Setiap bangunan gedung dan infrastruktur harus laik fungsi dan aman.

Bagaimana mungkin proyek Rp 3,8 Miliar diawasi dari kantor? Ini modus bagi-bagi proyek, pengawas hanya tanda tangan laporan!

*3. UANG RAKYAT DIKORUPSI SECARA SISTEMIK?*
Dengan nilai Rp 3,8 Miliar untuk pagar lanjutan, jika tanpa BPJS, tanpa pengawas, dan tanpa K3, kemana larinya anggaran manajemen keselamatan yang seharusnya 2-4% dari nilai kontrak? Diduga ada penggelembungan dan pengurangan spesifikasi.

*TUNTUTAN KERAS:*

1. *Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta* segera panggil dan berikan sanksi blacklist kepada *PT. PANGINDHO HAM MBUE*!
2. *BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Timur* segera lakukan sidak dan stop proyek jika belum mendaftarkan pekerja!
3. *Inspektorat DKI & BPK* audit kinerja *PT. HAYANA MANDIRI KONSULTAN*. Dibayar untuk mengawasi, tapi tidak ada di lokasi. Ini kelalaian atau kesengajaan?
4. *Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI* hentikan sementara pekerjaan sampai SMKK dipenuhi!

Ini bukan sekadar pagar. Ini pagar yang dibangun di atas penderitaan pekerja tanpa jaminan dan tanpa pengawasan. Jika roboh dan menimpa warga atau pekerja, siapa yang mau dipenjara?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Pangindho Ham Mbue dan PT. Hayana Mandiri Konsultan belum memberikan klarifikasi.

About The Author