GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Polemik Desa Margaluyu Memanas, Warga Desak Kepala Desa Herlan Mundur

Ciamis- Garuda Nusantara-Polemik di Desa Margaluyu kembali mencuat setelah sejumlah warga menyuarakan desakan agar Kepala Desa Margaluyu, Herlan, mundur dari jabatannya. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah konflik penggunaan lahan desa yang sebelumnya melibatkan seorang pengusaha kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak menyampaikan pandangan berbeda terkait akar persoalan yang terjadi. Warga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemerintahan desa, sementara pengusaha meminta pemerintah dan aparat penegak hukum ikut menengahi persoalan agar tidak semakin melebar.

Pengusaha Minta Persoalan Diluruskan

Seorang pengusaha yang sebelumnya terlibat persoalan penggunaan atau sewa lahan desa menyampaikan tanggapannya melalui video yang beredar di media sosial.

Ia menjelaskan, persoalan bermula setelah masa kontrak lokasi usahanya di Keday Durian Kujang berakhir. Ia kemudian pindah ke lokasi lain yang masih berada di wilayah Desa Margaluyu.

Menurut keterangannya, rencana perpindahan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Herlan. Ketua BPD, anggota BPD, dan sekretaris desa disebut menyepakati pemberian waktu dua bulan untuk memberikan kesempatan kepadanya menyiapkan lokasi usaha baru.

Namun, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya desakan agar Herlan mundur sebagai kepala desa.

Pengusaha tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menengahi persoalan secara bijaksana.

“Maka dari itu saya mohon terhadap aparat pemerintahan, penegak hukum, mohon permasalahan ini ditengahi ataupun diluruskan sebijak-bijaknya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kewenangan terkait pemberhentian kepala desa. Menurutnya, keputusan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan individu atau tokoh masyarakat.

LP3D Ingatkan Pentingnya Objektivitas

Ketua Lembaga Pengawas Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D), Andi Ali Fikri, meminta seluruh pihak menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi mengenai polemik tersebut.

Menurut Andi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebaiknya berdasarkan fakta dan tidak didominasi kepentingan pribadi.

“Setiap komentar maupun statement harus berdasarkan pada objektivitas, jangan menitikberatkan pada subjektivitas atau sentimen dan ego pribadi semata,” kata Andi.

Andi menyebut polemik tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah persoalan yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk persoalan penggunaan atau sewa tanah bengkok desa yang melibatkan seorang pengusaha.

Menurutnya, persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sempat dibawa hingga ke tingkat pusat.

Ia juga mengingatkan agar pihak yang tidak berdomisili sebagai warga Desa Margaluyu tidak terlalu jauh mencampuri persoalan internal pemerintahan desa.

“Seharusnya, dia tidak terlalu dalam menyikapi apa yang terjadi di Desa Margaluyu. Karena dia bukan berdomisili maupun beridentitas Desa Margaluyu, melainkan memiliki usaha di lokasi tersebut,” ujarnya.

Warga Disebut Galang Tanda Tangan

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Margaluyu menyebut warga di dua dusun telah melakukan pengumpulan tanda tangan dari rumah ke rumah sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pemberhentian kepala desa.

Menurut mereka, tuntutan tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang dinilai terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Warga juga menyampaikan tudingan terkait persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Herlan. Namun, tudingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi langsung dari Herlan sehingga masih perlu diverifikasi.

Selain itu, warga menyebut adanya fakta integritas yang sebelumnya telah disepakati bersama. Mereka mengklaim Herlan telah melanggar kesepakatan tersebut dan meminta adanya konsekuensi sesuai komitmen yang telah dibuat.

Perwakilan warga juga menyebut sejumlah upaya komunikasi telah dilakukan, termasuk mendatangi kantor desa. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Pengumpulan tanda tangan disebut dilakukan di dua dusun. Namun, warga mengakui dukungan tersebut belum mencakup seluruh masyarakat dari 32 RT yang ada di Desa Margaluyu.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Polemik Desa Margaluyu kini melibatkan sejumlah persoalan, mulai dari tuntutan warga terhadap kepemimpinan desa hingga persoalan penggunaan lahan yang kembali mencuat.

Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak menunjukkan perlunya klarifikasi dan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.

Keterangan Kepala Desa Margaluyu, Herlan, juga diperlukan untuk memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang disampaikan warga maupun pihak lainnya.

Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, persoalan diharapkan dapat dilihat secara utuh dan diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Agus.k)

About The Author