Perkara Penyebaran Fitnah di Polresta Bandung “Mandek”, Korban Akan Tarik Perkara ke Polda Jawa Barat
KOTA BANDUNG, garudanusantara.net – Perkara penyebaran fitnah terhadap korban HSS yang sudah berjalan selama 7 bulan di Polresta Bandung “mandek” ditengah jalan dan tidak ada tindaklanjut. Saat menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Senin (26/10/2026), Tim Redaksi Garuda Nusantara tidak dapat menemui Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim, maupun Penyidik Pembantu.
Anehnya, saat melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polresta Bandung terkait perkara tersebut, tidak ada satupun perwira piket yang dapat ditemui. Menurut petugas yang berhasil ditemui menyampaikan bahwa Kasat, Wakasat, Kanit, dan Perwira sedang menghadiri kegiatan di Pangkalan Angkatan Udara Sulaiman, Bandung.
Sekedar diketahui, perwira piket atau perwira pengendali (Pawas/Padal) piket fungsi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung memiliki tugas pokok untuk mengawasi, mengendalikan, dan memimpin kesiapsiagaan operasional serta pelayanan hukum selama 1 x 24 jam.
Ketika wartawan mengkonfirmasi korban HSS di kediamannya, Kamis (28/10/2026), menegaskan akan mengajukan permohonan pengambilalihan (tarik) perkara ke Polda untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polresta Bandung. Sebab, korban merasa penanganan kasus di Polresta Bandung berjalan lambat, dan tidak profesional.
“Saya akan mengajukan permohonan pengambilalihan (tarik) perkara ke Polda Jawa Barat atau meminta Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polresta Bandung. Saya merasa kinerja penyidik tidak profesional,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, secara hukum, mencabut laporan berarti menghentikan perkara (jika itu delik aduan) atau menyatakan tidak ingin melanjutkan tuntutan. Namun, jika maksud memindahkan penanganan perkara yang sedang berjalan dari Polres ke Polda, hal tersebut sangat memungkinkan melalui mekanisme Gelar Perkara atau Dumas (Pengaduan Masyarakat) demi kepastian hukum atau objektivitas. (Tim/Red)
