GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

BPN/ATR JAKARTA BARAT ENGGAN MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta Barat, Garuda Nusantara- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel Jelambar Baru atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Maret 1997 Nomor: 2179/1997 seluas 62 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 09.03.02 06.02241 dahulu tertulis atas nama Djap Njit Fong, yang dibeli dari Nyonya NANI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 151/2009 tanggal 28-12-2009 yang dibuat dan ditanda tangani dikantor Notaris dan PPAT Bambang Sularso, SH, sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31. 74.030.006.015-0303 tahun 2020 masih tercatat atas nama Klien kami (Djap Njit Fong). Dan kemudian pada tanggal 05 Februari 2020 Phe Susilawaty dan Tjai Nam Liung telah menjual rumah tersebut kepada Anthony Kifli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1/2020 tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH dengan menggunakan Surat Akte Perkawinan yang PALSU dan KTP PALSU atas nama Njap Njit Fong dan juga menggunakan tanda tangan PALSU dalam Akte Jual Beli tersebut. Dan kemudian pada tanggal 11 Februari 2020 Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel Jelambar Baru tersebut telah beralih Hak menjadi atas nama Anthony Kifli.

Selanjutnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel. Jelambar Baru kemudian pada tanggal 30 April 2021 dijual lagi oleh ANTHONY KIFLI kepada RONNY KURNIAWAN berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 63/2021, dan saat ini Sertifikat Hak Milik Nomor 1675/Kel. Jelambar Baru telah beralih lagi menjadi atas nama RONNY KURNIAWAN.

Bahwa menurut penuturan Darmon Sipahutar, SH Kuasa Hukum dari Djap Njit Fong mengatakan Bahwa Kliennya sejak membeli dan/atau memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 1675/Kel. Jelambar Baru sampai saat ini tidak pernah menjual, dan Juga tidak Pernah Memberikan Surat Kuasa Menjual kepada pihak lain terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel. Jelambar Baru. Lebih lanjut dikatakan “Telah nyata-nyata terjadi PERBUATAN MELAWAN HUKUM (DELIK PIDANA) dikarenakan telah terjadi PEMALSUAN DATA DAN/ATAU MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA JUAL BELI NOMOR: 1/2020 tanggal 05 Februari 2020 pada saat melakukan transaksi Jual Beli terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1675/Kel Jelambar Baru berikut bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 05 Maret 1997 Nomor 2179/1997 seluas 62 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 09.03.02.06.02241 tertulis atas nama DJAP NJIT FONG yang bertempat di Jalan Seni Budaya Raya 39 A RT 009/05. Kel Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan-Jakarta Barat dari Phe Susilawaty dan Tjai Nam Liung kepada ANTHONY KIFLI Sehingga peralihan hak/balik nama dari Djap Njit Fong kepada Anthony Kifli adalah CACAT PROSEDUR dan/atau CACAT ADMINISTRASI” tuturnya.

Bahwa atas kejadian tersebut Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung kemudian dilaporkan ke Polres Jakarka Barat dengan laporan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 266 KUHP yaitu menggunakan Surat palsu dan/atau memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun terhadap kedua pelaku sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Register Perkara Nomor 556/Pid. B/2021/PN Jkt. Brt dengan Amar Putusannya yang dibacakan pada tanggal 22 September 2021 oleh FLORENSANI SUSANA KENDENAN, SH.M.H, selaku Hakim Ketua, KRISTIJAN PURWANDONO DJATI, S.H., dan EKO ARYANTO, S.H, M.H selaku Hakim anggota.

Dan selanjutnya Djap Njit Fong melalui Kuasa Hukumnya Darmon sipahutar,SH telah melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Putusannya membatalkan Akta Jual Beli yang dilakukan oleh Phe Susilawaty dan Tjhai Nam liung terhadap Anthony Kifli, dan Akta Jual Beli dari Anthony Kifli terhadap Ronny Kurniawan, dan putusan tersebut telah juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung dengan Amar Putusannya  Bahwa atas kejadian tersebut kemudian Klien kami telah melakukan Gugatan secara Perdata yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta barat, dan saat ini Gugatan Perdata tersebut telah MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 4739K/Pdt/2024 tanggal 16 desember 2024 yang Amar Putusannya berbunyi:

 

MENGADILI

  1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ANTHONY KIFLI tersebut;
  2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 1132/PDT/2023/PT DKI,

tanggal 12 Desember 2023 yang menguatkan Putuysan Pengadilan negeri Jakarta Barat

Nomor: 628/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, tanggal 30 Mei 2023, sehingga amar selengkapnya

sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara;

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat di kabulkan untuk sebahagian;
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat (Tergugat I, II dan III) telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Almarhum Aris Hendrawan Halim, SH., adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan Akta Jual beli nomor: 63/2021, tanggal 30 April 2021 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan sertifikat Hak Milik nomor: 1675/Kelurahan Jelambar Baru seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi) yang saat ini tercatat atas nama Ronny Kurniawan (Tergugat IV) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum pihak Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan rumah yang bertempat di Jalan seni Budaya Raya 39 A, RT.009/RW.05, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogo; Petamburan, Jakarta Barat dengan Sertifikat Hak milik nomor: 1675/Kelurahan Jelambar Baru tersebut serta menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum yang tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari, sejak putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turur Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
  10. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

Darmon sipahutar, SH lebih lanjut mengatakan” Kami sudah mengirimkan Surat permohonan pengembalian Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kelurahan Jelambar Baru seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi) yang saat ini tercatat atas nama Ronny Kurniawan agar dikembalikan menjadi atas nama Djap Njit Fong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung, dan kami juga telah melampirkan Salinan Putusan Perkara Pidana dan juga Perkara Perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum, tetapi BPN/ATR Jakarta Barat hingga saat ini tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Padahal didalam Gugatan Perdata yang kami ajukan itu BPN/ATR Jakarta Barat selaku turut Tergugat didalam perkara tersebut” tuturnya.

Harian Garuda Nusantara sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak BPN/ATR Jakarta Barat, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi. (Red)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *