GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Pemilihan Ketua RT 007/03 Desa Pancawati Perum Bumi Kosambi Karawang Tuai Polemik

GN, Karawang – Dalam rangka pemilihan ketua RT 007/ Perum Bumi Kosambi Baru dusun Jati desa Pancawati Kebupaten Karawang , HGNN mengawasi jalannya pemilihan tersebut.

Dalam pemilihan tersebut ternyata tidak dipilih berdasarkan prakarsa warga sehingga menimbulkan ketidak sesuaian dalam pemilihan itu.

Hal ini tidak mengacu kepada Undang – Undang Nomor. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang…….

Dalam hal ini, salah seorang warga mengatakan bahwa pada pemilihan RT 007/…harus berjalan secara demokratis dimana segala hal yang berhubungan dengan kepentingan warga harus diutamakan terlebih dahulu.

” Kita berharap dengan pemilihan secara demokratis, pemilihan ketua RT 007/RW…dapat berjalan secara kondusif dan baik”, demikian ucapnya. (***)

Wartawan Harian Garuda News Nusantara Karawang ikut mengawasi kegiatan pemilihan ketua RT 007 di Perum Bumi Kosambi Baru, ds. Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang.
Pada tanggal 23 Agustus 2025, kegiatan pemilihan ketua RT 007 Perum Bumi Kosambi Baru, Desa Pancawati, kecamatan Klari, Karawang di klaim tidak berjalan secara demokratis. berdasarkan Undang – undang No. 6 Tahun 2014 serta permendagri no. 18 thn 2018 bahwa peraturan yang membentuk lembaga kemasyarakatan desa harus di pilih berdasarkan prakarsa warga. Namun pada pelaksanaan kegiatannya tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disampaikan dari ketua RW 003, ds. Pancawati berinisial JA bahwa kegiatan pembentukan ke RTan itu harus final pada tanggal 23 Agustus 2025 ,dikarenakan amanat dari Lurah yang mendesak untuk melaporkan hasil pemilihan RT 007 yang pada malam itu juga di hadiri oleh beberapa perwakilan dari warga Perum Bumi Kosambi Baru dan Tokoh Agama inisial AS.

Menyadari hal ini, wartawan HGNN inisial MAP jelas menentang agar pembentukan RT itu ditunda dan dipersiapkan terlebih dahulu calon – calon ketua RT yang akan dipilih berdasarkan Prakarsa Warga dan secara prosedural harus berdasarkan undang – undang serta peraturan yang berlaku tentang pembentukan organisasi RT.

Namun hal itu tidak mendapatkan respon dari ketua RW inisial JA dan malah di tentang oleh salah satu warga insial YP ; “tidak di haruskan mengacu pada undang undang seperti saudara MAP jelaskan”, Ujarnya.
Hal ini menuai banyak kontra bahkan ada beberapa warga yang ikut dalam rapat saat itu menilai pembentukan ke RTan ini sangat tidak etis dan jauh dari harapan warga.

 

Sampai pada akhirnya kegiatan itu tetap di laksanakan dan menyepakati bahwa ketua RT 007 Perum Bumi Kosambi baru adalah Saudara SJ, terpilih berdasarkan tidak ada calon selain dari saudara SJ.
Lantas hal ini menjadi perdebatan karena minimnya kesadaran dalam hidup berdemokrasi.

(MAP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *