GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Kejari Kota Bekasi Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 ‎

Bekasi, CCN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyampaikan laporan capaian kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penyampaian laporan tersebut dilakukan pada Selasa (30/12/2025) di Kota Bekasi.

‎Sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Bekasi melaksanakan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memberikan dukungan terhadap Program Prioritas Nasional dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kota Bekasi.

‎Dari sisi organisasi dan sumber daya manusia, Kejari Kota Bekasi didukung oleh 156 personel yang terdiri dari 39 jaksa, 100 pegawai tata usaha, dan 17 pegawai non-PNS. Komposisi tersebut meliputi 68 pegawai laki-laki dan 82 pegawai perempuan.

‎Pada Bidang Pembinaan, Kejari Kota Bekasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti dengan total sebesar Rp1.097.445.350 atau mencapai 110 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, dilakukan penetapan status Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 81 item, termasuk peningkatan sertifikasi aset berupa tanah.

‎Di Bidang Intelijen, Kejari Kota Bekasi melaksanakan 12 kegiatan operasi intelijen Lid/Pam/Gal. Untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dilaksanakan 13 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, dua kegiatan kampanye antikorupsi, serta dua kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keamanan Masyarakat (PAKEM).

‎Sepanjang tahun tersebut, bidang intelijen juga menghasilkan 3.625 laporan informasi berklasifikasi rahasia kepada pimpinan.

‎Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Bekasi menangani 3.118 perkara pada tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, ditangani pula 947 perkara tilang serta dilaksanakan eksekusi terhadap 626 perkara.

‎Di Bidang Tindak Pidana Korupsi, Kejari Kota Bekasi melaksanakan penyelidikan terhadap empat perkara, penyidikan empat perkara, penuntutan tiga perkara, serta eksekusi satu perkara. Untuk tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan dan cukai, dilakukan penuntutan terhadap lima perkara dan eksekusi satu perkara.

‎Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kota Bekasi melaksanakan satu kegiatan bantuan hukum litigasi pemulihan keuangan negara, 511 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, satu kegiatan pertimbangan hukum, 53 kegiatan pendampingan hukum, serta 156 kegiatan pelayanan hukum. Melalui berbagai upaya tersebut, Bidang Datun berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara dengan nilai total sebesar Rp53.928.340.610.

‎Adapun pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Kota Bekasi menyelesaikan pengembalian barang bukti pada 423 perkara, melaksanakan empat kegiatan lelang, serta dua kegiatan penjualan langsung sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

‎Selain itu, Kejari Kota Bekasi secara aktif mendukung Program Prioritas Nasional, khususnya PN 2 dan PN 4, serta implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

‎Dukungan tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah, program cetak sawah, program makan bergizi gratis, peningkatan pelayanan kesehatan, pemantauan digitalisasi pendidikan, serta kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

‎Dengan capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Lozy).

About The Author