Laporan masyarakat di abaikan satpol PP kota tangerang Bangunan Tanpa PBG.
Tangerang: 9 Pebruari 2026. Garuda News Nusantara
Kota Tangerang masih banyak bangunan tanpa PBG yang tidak ditindak oleh aparat yang berwenang.
Hal ini dapat menyebabkan:
Bangunan tanpa PBG dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Bangunan tanpa PBG dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kota Tangerang kehilangan pendapatan dari pajak bangunan.
Beberapa laporan lembaga dan pemberitaan Media tentang bangunan tanpa izin PBG di kota tangerang yang tidak ditindak oleh satpol PP dan dinas terkait memang sangat mengecewakan. Sepertinya ada kesan bahwa ada upaya untuk melegalkan bangunan gedung tanpa izin PBG demi kantong pribadi atau tim.
Seperti contoh bangunan Restauran yang terletak di jalan Raya Kh Ashari keluragan buaran indah kecamatan tangerang tidak memiliki izin PBG
Pernyataan Bpk Hendra, selalu kepala satuan satpol PP kota tangerang, Bahwa satpol PP tidak mengambil tindakan terhadap bangunan tanpa PBG karena pemilik bangunan hanya mengontrak tanah selama 2 tahun dapat dianggap melanggar terhadap Perda kota tangerang.

pasal 3 Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus miliki PBG. Sebelum dibangun, diubah atau diribohkan.
Sanksi Hukum Bagi Satpol PP.
– pasal 62 Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Satpol PP yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dapat dikenakan sanksi.
– Pasal 63 Perda Kota Tangerang No 2 Tahun 2022 Satpol PP yang tidak menjalankan tugas fungsinya dapat dikenakan sanksi pidana.
– Denda maksimal RP 50 Juta.
– Pidana kurungan maksimal 6 bulan. Buat
Bapak Wali Kota Tangerang.
* jangan tutup mata terhadap l pelanggaran Perda.
* Ambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin PBG
* Pastikan aparat penegak Perda mejalankan tugasnya dengan baik.
Awak media akan melaporkan ke inspektorat Kota tangerang dan Desakan Satpol PP untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Jangan biarkan pelanggaran Perda terjadi! guntur
