GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Usut dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKS Sinar Husni 2 TR L Deli Deli Serdang.

Kabupaten Deli Serdang, garudanusantara.net

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun langsung melakukan penyelidikan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMKS Sinar Husni 2 TR L Deli Deli Serdang Sumatera Utara.
Besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi kepala sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif.

Kepala Sekolah SMKS Sinar Husni 2 TR L Deli Deli Serdang, saat dikonfirmasi terkait dengan anggaran BOS T.A 2025 hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi oleh tim investigasi guna meminta konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana BOS T.A 2025, yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
Anggaran BOS pusat T.A 2025 diduga menjadi lahan basah mencari keuntungan dengan indikasi melakukan Mark-Up secara sistimatis antara lain :
1. Pengembangan Perpustakaan
Terserap Rp. 245.430.000,-
2. Pemeliharaan Sarpras Sekolah
Terserap Rp. 267.239.600,-
3. Penyelenggaraan bursa kerja khusus
Terserap Rp. 179.810.000,-
4. Pembayaran Honor
Terserap Rp. 614.910.000,-
5. Kegiatan Administrasi Sekolah
Terserap Rp. 333.173.398,-
6. Langganan daya dan jasa
Terserap Rp. 303.145.012,-
7. Penyediaan Alat Multi Media
Pembelajaran.
Terserap Rp. 340.900.000,-

Dengan jumlah total dana BOS T.A 2025 sebesar Rp. 2.348.954.840,- (tahap.1 dan tahap.2) yang diterima Sekolah SMKS Sinar Husni 2 TR L Deli Kabupaten Deli Serdang , perlu melaporkan penyerapan anggaran BOS tersebut secara Transparan dan Akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik Sodikin mengatakan apabila memang ada dugaan penyelewengan anggaran BOS Reguler, sudah seharusnya di proses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada efek jera kepada oknum kepala sekolah yang nakal, agar tercapai peningkatan mutu pendidikan. ( Selasa, 01/09/2026)

About The Author