GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

SMPN 7 Cimahi Diduga Ada Pungutan Pembelian Seragam Rp1 Juta/Siswa

>>>SAAT KEPSEK DIKONFIRMASI DITERUSKAN MELALUI STAFNYA

KOTA CIMAHI, garudanusantara.net – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2026 SMPN 7 Cimahi dengan kuota 400 murid baru. Kini tahun ajaran 2026-2027 yang sudah memasuki masa berlangsungnya pembelajaran tersebut.

Murid baru yang saat ini berada di kelas VII (Tujuh) telah memakai seragam putih biru yang dapat dibeli bebas dimana saja.

*Namun diluar seragam itu ada seragam lain berupa baju olah raga, baju batik, baju muslim/muslimah dan almamater (topi, ikat pinggang, kaos kaki dan atribut) yang merupakan pakaian seragam yang wajib dibeli dari sekolah SMPN 7 Cimahi.*

Hasil investigasi tim Garuda Nusantara News dilapangan dalam hal ini yang terjadi pungutan pembelian seragam tersebut diatas di SMPN 7 Cimahi membuat terperangah dikarenakan harga yang diminta kepada orangtua/siswa baru masuk tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per paket seragam.

Hal ini terungkap dari beberapa siswa-siswi kelas VII (Tujuh), orangtua dan masyarakat yang melakukan aduan saat ditanyakan dan mereka memberikan informasi yang sangat akurat kepada tim lapangan Garuda Nusantara News.

Dengan melihat nilai pungutan yang fantastis tersebut tim mencoba merinci biaya yang seharusnya di keluarkan oleh siswa baru bila tidak beli disekolah paling besar di nominal Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), disini terjadi selisih yang sangat besar yaitu Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per siswa yang baru masuk.

Pada SPMB tahun ajaran 2026-2027 SMPN 7 Cimahi menerima murid baru sebanyak 400 siswa.
Sehingga penerimaan atas pungutan tersebut yaitu: 400 x Rp. 500.000,- = Rp. 200.000.000,- *(Dua ratus juta rupiah)*

*Pemungutan pembelian seragam sekolah ini sungguh membebani dan juga memberatkan siswa/orangtuanya, dimana hal ini bertentangan dengan peraturan Kementerian Dinas Pendidikan.*

*Dasar hukum larangannya sebagai berikut:*

1. Permendikbud No. 50 tahun 2022 (Pasal 12): Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan orangtua atau wali murid masing-masing dan sekolah dilarang mengatur atau membebani kewajiban membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

2. PP No. 17 tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik, tenaga kependidikan dewan dan komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

3. Permendikbud No. 75 tahun 2016 (Pasal 12) Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, penjualan buku pelajaran atau bahan seragam dari peserta didik atau orangtuanya.

*Selain itu point penting aturan seragam.*

• *Bebas Beli Dimana Saja*: Wali murid tidak wajib membeli seragam dari koperasi sekolah atau toko yang ditunjuk pihak sekolah.

• *Tidak Boleh Memaksa*: Sekolah dilarang menahan ijazah, mengancam atau memaksakan pembelian seragam khas (seperti batik atau baju olah raga) lewat jalur sekolah.

• *Sanksi Pelanggaran*: Tindakan penjualan atau pemaksaan seragam sekolah dikategorikan pada pungutan liar (pungli) yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Garuda Nusantara News akan menindaklanjuti hasil investigasi tim lapangan ini hingga ada titik terang dari pihak SMPN 7 Cimahi yang beralamat Jalan Kebon Jeruk RT 001/RW 020, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40533, dalam hal ini meminta *Dewi Ratna Komarawati Surya, S.Pd., M.Pd.* sebagai Kepala Sekolah definitif untuk dapat membuat pernyataan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pungkas pimpinan redaksi.

Namun jawaban yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Cimahi melalui WA ke stafnya kepada kami sebagai berikut:
*Data ini tidak benar SMP 7 sejauh ini belum menjual pakaian olah raga dan batikpun disediakan oleh koperasi atas ajuan orang tua sifatnya TIDAK WAJIB dan hargapun sama dengan harga di pasaran. Kalaupun tahun ini dlm sistem menerima 400 siswa dalam dinamikanya terjadi pengurangan sampai 10 orang, dan dari jumlah siswa yang tersisa diberikan subsidi silang, bantuan dari komunitas guru serta dari BAZNAS*

Dalam hal ini Kepala Sekolah SMPN 7 Cimahi *Dewi Ratna Komara Surya, SP.d., MP.d.,* mengelak, karena tim sudah terlebih dahulu melakukan investigasi lapangan dan ada rekaman pernyataan atas pemberian ini.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan tambahan dari kepala sekolah maupun instansi terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Haristoh/Kris/Red)

About The Author