Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Membagikan 74 KKS Di Termin Dua
Kabupaten Bandung
garudanusantara.net
Pada saat bersilaturahmi dengan Camat Pameungpeuk Agus Hindar Riswanto, S.STP., M.Si., dimana pada kesempatan ini (21/09) sedang berlangsung kegiatan pembagian KKS di aula kantor kecamatan yang dibagikan ke 74 KPM, dimana aula tersebut dipinjam pakai oleh pihak BNI (Bank Negara Indonesia) sebagai salah satu dari Himpunan Bank Miik Negara yang menyediakan KKS dimaksud.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identitas digital dan alat transaksi non-tunai yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu.
Fungsi dan Manfaat Utama Akses Bansos: Digunakan untuk mencairkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Fungsi ATM: Memiliki sifat dan fungsi yang serupa dengan kartu debit/ATM Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk penarikan dana atau pembelian kebutuhan pokok.
Syarat Pendaftaran KKS:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosia
Acara pembagian KKS menurut Agus Hindar Riswanto, S.STP., M.Si., yang berlangsung aman dan tertib dimana acara ini difasilitasi oleh Kecamatan Pameungpeuk bidang sosial budaya ungkapnya.
Sebelumnya telah dilaksanakan pembagian KKS tahap pertama untuk 84 KPM, namun KKS yang tersalurkan baru 74 KPM. Adapun hal ini terjadi karena adanya perubahan data yang sebelumnya berada di desil 1-4 namun saat adanya update data terjadi perubahan menjadi berada di desil 6-7 sehingga tidak termasuk lagi dalam KPM tersebut. Selain itu hal ini juga terjadi karena adanya KPM yang meninggal dunia.
Harapan dari Camat Pameungpeuk Agus Hindar Riswanto, S.STP., M.Si., semoga dengan adanya KKS tersebut KPM bisa dengan mudah memamfaatkan bantuan yang diterima dan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk menuju hidup yang lebih baik dan layak pungkasnya.
(Haristoh)
