Kasus KDRT Jalan Ditempat di Unit PPA Polres Binjai
BINJAI, garudanusantara.net – Rismadani, seorang ibu rumah tangga yang melaporkan suaminya berinisial MG atas tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi di Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Mady Binjai, Propinsi Sumatra Utara, Kamis (01/10/2026) bercerita kepada awak media.
“Saya sudah membuat laporan ke unit PPA Polres Binjai, laporan saya sudah berjalan dua bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
“Dan pihak keluarga saya juga sudah bolak – balik ke Polres Binjai yg mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada penyidik namum di jawab lagi proses jelas jawapan dari penyidik ini terkesan janggal bagi saya,” ujar Rismadani.
Karena Kasus ini jalan ditempat Risma dan keluarga melaporkannya kepada awak media karena keluarga mereka sudah jenuh dengan kasus yang menimpa anaknya. Sementara MG suami dari Risma bebas berkeliaran dan seolah kebal hukum.
Menurut keluarga Risma sudah ada surat perjanjian setelah kejadian itu namun itu juga diabaikan keluarga pelaku, Dan surat perjanjian itu sudah juga diserahkan ke penyidik unit PPA Polres Binjai, Tutur Risma yang diamini keluarga. Menurut isu yang berkembang diduga MG pakai pengacara sehingga seolah MG kebal hukum.
Pantauan dan hasil konfirmasi wartawan kasus ini sepertinya tidak berjalan semestinya karena semua saksi bukti bukti sudah lengkap. Ada apa dengan penyidik Unit PPA Polres Binjai..? Ketika wartawan mempertanyakan tindak lanjut dari Kasus ini melalui pesan WA penyidik mengatakan masih dalam proses dan mau dimediasi bang,” tutur penyidik kepada awak media.
Harapan Risma dan keluarga semoga kasus ini cepat ditinda lanjuti karena Risma tidak tau lagi mengadu kemana. “Saya sudah jenuh dan bosan bang karena Kasus ini sudah hampir dua bulan tak kunjung selesai,” tutur Risma kepada awak media. (Tim/Red)
