Wartawan Dilarang Liput Agenda Gubernur, PWRI Lampung Pertanyakan Dasar Hukumnya
BANDARLAMPUNG, garudanusantara.net – Dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung meminta adanya penjelasan terkait dugaan larangan peliputan dan permintaan penghapusan video yang dialami seorang wartawan saat meliput agenda Gubernur Lampung.
Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., mengatakan setiap tindakan yang membatasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kalau benar seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilarang meliput sebuah agenda resmi pemerintah, kemudian diminta menghapus hasil rekamannya, tentu persoalan ini harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Pertanyaannya, apa dasar pelarangannya dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan larangan tersebut,” ujar Darmawan, Jumat (2/10/2026).»
Darmawan merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin pers memiliki hak dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Namun, ia juga mengakui bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur jalannya kegiatan, termasuk aspek protokol, keamanan, maupun keterbatasan teknis di lokasi acara.
“Pemerintah memiliki kewenangan mengatur jalannya sebuah kegiatan, termasuk aspek protokol dan keamanan. Tetapi pengaturan tersebut tidak serta-merta berarti dapat menghapus hak wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik. Harus ada dasar dan batas yang jelas,” katanya.
Soroti Permintaan Hapus Video
Darmawan juga menyoroti dugaan permintaan kepada wartawan untuk menghapus video hasil peliputan.
Menurutnya, tindakan tersebut perlu dijelaskan dasar dan kewenangannya agar tidak menimbulkan persepsi adanya upaya menghambat kerja jurnalistik.
“Permintaan menghapus hasil rekaman jurnalistik harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai terjadi tindakan yang kemudian dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hukum secara sepihak. “Apakah sebuah tindakan memenuhi unsur pidana atau tidak, harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
“Penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dibuktikan unsur-unsurnya, termasuk adanya tindakan secara melawan hukum dan kesengajaan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,” jelas Darmawan.
PWRI Minta Pemprov Beri Penjelasan
Darmawan meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan apabila terdapat aturan khusus yang membatasi akses media dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada aturan protokol, keamanan, keterbatasan tempat, atau ketentuan teknis lainnya, silakan dijelaskan secara terbuka. Wartawan juga tentu memahami batas-batas peliputan. Tetapi kalau larangan diberikan tanpa dasar yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Ia menilai hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi dan keterbukaan. “Pers bukan pihak yang harus dihadapi sebagai pengganggu. Pers menjalankan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat. Pemerintah tentu mempunyai hak memberikan klarifikasi dan koreksi apabila pemberitaan dianggap tidak tepat, tetapi mekanismenya juga sudah tersedia dalam UU Pers,” katanya.
PWRI Minta Peristiwa Diperiksa Objektif
Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai seorang wartawan bernama Aza yang diduga dihampiri seorang perempuan bernama Dina Puspa, yang disebut merupakan bagian dari tim media Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Hanif menegaskan, informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. “Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh begitu saja dilarang, apalagi jika kegiatan yang diliput merupakan agenda resmi pejabat publik. Kalau memang ada pembatasan, harus jelas dasar, alasan, serta siapa yang memiliki kewenangan,” ujar Hanif.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya seorang wartawan mengambil gambar. “Yang harus diperiksa adalah apa dasar pelarangannya, siapa yang memberikan instruksi, apakah ada aturan tertulis, apakah aturan tersebut berlaku bagi seluruh wartawan, dan apakah tindakan tersebut sampai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik,” katanya.
Hanif juga meminta adanya klarifikasi terkait dugaan permintaan penghapusan video. “Meminta wartawan menghapus hasil peliputan harus dilihat serius, apalagi kalau rekaman tersebut dibuat dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi kita juga tidak boleh langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh fakta dan unsur hukumnya diperiksa,” tegasnya.
Bermula dari Peliputan Haornas dan Gubernur Cup
Sebelumnya, seorang wartawan mengaku dilarang melakukan peliputan saat menghadiri kegiatan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 sekaligus Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kegiatan tersebut disebut merupakan bagian dari agenda Gubernur Lampung dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima PWRI, saat wartawan tersebut mengambil gambar sejumlah pejabat yang hadir, termasuk gubernur, terjadi teguran dari seorang perempuan yang disebut bernama Dina dan dikenal sebagai bagian dari tim media gubernur.
Wartawan tersebut kemudian mengaku diminta menghentikan peliputan serta menghapus video yang telah direkam. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan peliputan terhadap agenda resmi kepala daerah.
PWRI Lampung menilai setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, yakni:
- Apakah benar wartawan dilarang melakukan peliputan?
- Siapa yang memberikan instruksi pelarangan?
- Apa dasar hukum atau aturan yang digunakan?
- Apakah terdapat kebijakan khusus yang membatasi akses media dalam agenda tersebut?
- Atas dasar apa wartawan diminta menghapus hasil rekaman?
Hanif mengatakan klarifikasi penting diberikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan insan pers.
“Kalau ternyata ada miskomunikasi, mari diselesaikan secara baik. Kalau memang ada aturan teknis, jelaskan aturannya. Tetapi kalau ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik, tentu harus dilihat melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Hanif.
Hingga berita ini disusun, dasar aturan yang digunakan untuk melarang peliputan dan meminta penghapusan video tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pertanyaan hukumnya sederhana. Ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik dalam sebuah agenda resmi pemerintah, siapa yang berwenang melarang peliputan dan apa dasar hukum larangan tersebut?” tandas Hanif. (D)
