Problematika Batasan Status Keuangan Negara
Oleh: Adv. Alboin Butarbutar, SH. M. Hum.
BATASAN suatu dana disebut sebagai Keuangan Negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003. Segala hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang atau barang yang dijadikan milik negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dikategorikan sebagai uang/keuangan negara.
Batasan status disebut sebagai uang negara atau kekayaan negara jika pemberian barang, uang dalam bentuk bersyarat, dalam hal ini hak negara masih melekat. Selain itu, kekayaan yang dikelola oleh pihak lain berupa uang, barang, serta hak-hak yang dapat dinilai dengan uang. untuk tujuan tertentu.
Selanjutnya, uang muka untuk pembayaran proyek oleh pihak ke-3, dana bantuan sosial, dana hibah yang belum dipertanggung jawabkan penggunaannya sesuai peruntukan. Kemudian, uang muka pengadaan barang/jasa pemerintah, atau dana operasional instansi/lembaga negara
Lalu, uang hasil korupsi dan gratifikasi maka uangnya atau barangnya harus disita/dirampas negara. Penyertaan modal pada BUMN, negara melepaskan status pencatatan uangnya dari kekayaan negara, tapi status uangnya masih milik negara
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara meliputi kekayaan yang dikelola oleh pihak lain berupa uang, barang yang dibeli dari uang negara, dan barang dikuasai pihak lain akan tetapi masih melekat hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang.
Uang negara atau kekayaan negara statusnya lepas dari milik negara jika terjadi pemisahan atau pelepasan tanpa syarat atas kekayaan yang sah. Maka barang telah beralih kepemilikan dr barang negara menjadi barang pihak ke-3 swasta/perorangan (menjadi barang privat).
Selain itu, telah terjadi pembayaran dalam bentuk uang kepada pihak ketiga karena suatu pekerjaan dari pemerintah. Maka uang yang diterima dari negara menjadi berstatus privat. Oleh karena itu, untuk barang habis pakai, maka pembayaran uang kepada pihak ke-3 oleh pemerintah. Maka uang yang diterima pihak ke-3 bukan lagi uang negara. Kecuali dapat dibuktikan lain secara hukum, bahwa barang yang diterima pihak ke-3 tidak sempurna sesuai yang diperjanjikan.
Selanjutnya, untuk barang fisik bukan habis pakai, maka apabila tidak diatur dalam peraturan lainnya, maka uang yang diterima pihak ke-3 bukan lagi uang negara tapi uang berstatus privat. Secara spesifik, batasan dana berstatus keuangan negara mencakup beberapa kriteria yakni, Dikuasai oleh Negara/Pemerintah, Sumber Dana, Tujuan Penggunaan, dan Kekayaan yang dipisahkan.
Sementara itu, status uang atau barang dapat dinyatakan lepas dari kepemilikan negara apabila telah terjadi pemisahan atau pelepasan hak secara sah tanpa syarat. Dalam kondisi demikian, uang atau barang yang telah diterima pihak ketiga menjadi milik privat dan tidak lagi berstatus sebagai keuangan negara.
Hal yang sama berlaku terhadap pembayaran pengadaan barang maupun jasa. Sepanjang pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur, maka uang yang diterima pihak ketiga tidak lagi dapat dikategorikan sebagai uang negara.
Melalui pencerahan hukum tersebut, berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara keuangan negara dan kekayaan privat, sehingga setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Penulis adalah seorang Lawyer dan Dosen)
