INVESTIGASI MGN DIDUGA TANPA IZIN! AKTIVITAS AIR TANAH PT GARUDA NUSANTARA DI SEPATAN BARAT JADI SOROTAN
Wartawan Diusir Saat Hendak Dokumentasi, Karyawan Buru-buru Tutup Pintu
TANGERANG – MGN – Aktivitas pengelolaan air tanah oleh perusahaan berinisial PT Garuda Nusantara di wilayah Sepatan Barat, Kabupaten Tangerang menuai kejanggalan. Saat Tim Investigasi MGN melakukan pemantauan dan hendak mengambil dokumentasi di lapangan, sejumlah karyawan terlihat panik dan buru-buru menutup pintu gerbang dengan ekspresi kesal.
Peristiwa itu terjadi pada [3/7/2026] di lokasi sepatan barat. Tim MGN datang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tidak adanya izin pengambilan air tanah dan izin lingkungan dari perusahaan tersebut.
Namun, baru beberapa menit di lokasi, 2 orang karyawan keluar dan langsung menutup pintu gerbang. Salah satunya bahkan terlihat menghalangi kamera wartawan.
“Maaf pak, tidak bisa foto-foto di sini. Ada urusan internal,” ujar salah satu karyawan dengan nada tinggi, lalu menutup pintu.
KEJANGGALAN DI LAPANGAN
Dari luar pagar, Tim MGN masih sempat mendokumentasikan adanya sejumlah tangki penampungan air berkapasitas besar, mesin pompa, dan aktivitas mobilisasi truk tangki. Tidak terlihat papan nama perusahaan, izin usaha, maupun dokumen lingkungan yang wajib dipasang di area kegiatan.
Berdasarkan *UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air*, setiap kegiatan pengambilan air tanah dalam wajib memiliki SIPA dari Dinas ESDM Provinsi Banten. Sementara *UU No.32/2009 tentang PPLH* mewajibkan setiap usaha memiliki UKL-UPL atau Amdal.
Sampai berita ini diturunkan, MGN belum menerima dokumen izin apapun dari pihak PT Garuda Nusantara.
REAKSI WARGA & AHLI
Warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir pengambilan air tanah besar-besaran akan menyebabkan penurunan muka tanah dan kekeringan sumur warga.
“Air sumur kami sudah mulai keruh. Kalau perusahaan sedot terus, kami mau pakai air apa?” kata warga setempat.
Pengamat hukum lingkungan menilai reaksi menghalangi wartawan sebagai bentuk tidak transparan.
“Kalau memang punya izin dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut didokumentasi? Ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
MGN KIRIM SURAT KONFIRMASI
Tim MGN telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Garuda Nusantara, DLH Kab. Tangerang, dan DPMPTSP. Kami meminta klarifikasi terkait legalitas usaha dalam waktu 3×24 jam.
Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.guntur
