GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

TPS Liar Sepatan + Dugaan Usaha Pengelolaan Air/Tanah Tanpa Izin investigasi “Pemerintah Lalai, Pengusaha Nakal”

INVESTIGASI MGN
SEPATAN DARURAT SAMPAH & USAHA GELAP: CAMAT AKUI GAGAL, PENGELOLA AIR DILAPORKAN TANPA IZIN

Warga Tercekik Bau, Negara Dirugikan Miliaran

TANGERANG – MGN – Kondisi Sepatan, Kabupaten Tangerang semakin memprihatinkan. Di satu sisi, Tempat Pembuangan Sampah Liar menjamur hingga ke aliran sungai. Di sisi lain, ditemukan aktivitas pengelolaan air dan tanah skala besar yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

CAMAT AKUI, TAPI LEMPAR TANGGUNG JAWA
Camat Sepatan mengakui masih banyaknya TPS liar di wilayahnya. “Betul masih banyak masyarakat yang belum sadar masih buang sampah sembarangan,” ujar Camat saat dikonfirmasi MGN.

Ia mengklaim telah melakukan pengangkutan rutin, pemagaran, dan pemasangan spanduk larangan. Namun pantauan MGN di lapangan pada [3/7/2026] membantah pernyataan tersebut.
Di lokasi TPS yang dibangun oleh “Kecamatan Tangerang & Desa Kedaung Barat”, tidak ditemukan pagar maupun spanduk. Sampah justru menumpuk di bahu jalan dan aliran sungai hingga menimbulkan kebakaran dan pencemaran.

Warga sekitar menyebut sampah “tidak pernah diangkut ke Jatiwaringin”.

“Ini sudah bertahun-tahun. Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakar. Siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga yang menolak disebut namanya.

DITEMUKAN DUGaan USAHA PENGELOLAAN AIR TANPA IZIN
Tak hanya persoalan sampah. MGN juga menemukan lokasi penampungan cairan dalam jumlah besar di wilayah Sepatan Barat.
Pantauan menunjukkan puluhan jerigen biru, IBC Tank, dan tangki besar terparkir di sebuah gudang terbuka. Sebuah truk Hino hijau tampak sedang melakukan bongkar muat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui izin apa yang dikantongi pengelola. Padahal sesuai *UU No.17/2019 ttg SDA*, setiap pengambilan air tanah wajib memiliki SIPA dari Dinas ESDM Provinsi.
Sementara *UU No.11/2020* mewajibkan setiap usaha memiliki NIB dan Izin Lingkungan.

MGN telah melayangkan surat konfirmasi kepada pengelola dan instansi terkait. Namun hingga 3×24 jam, belum ada jawaban.

AHLI: INI BENTUK KELALAIAN PEMERINTAH
Pengamat kebijakan publik menilai dua persoalan ini adalah bentuk gagalnya pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau TPS liar masih banyak, berarti kewajiban Pemda menyediakan TPS belum jalan. Kalau ada usaha besar tanpa izin, berarti fungsi pengawasan DPMPTSP dan DLH tidak berjalan,” ujarnya.

TUNTUTAN WARGA
Warga meminta Bupati Tangerang, DLH, DPMPTSP dan Satpol PP segera turun. Menutup TPS liar, menyediakan TPS resmi, dan menindak tegas usaha yang diduga ilegal.

“Jangan cuma himbauan lewat spanduk. Kami butuh solusi nyata,” tegas warga.

Pihak Camat Sepatan, DLH dan DPMPTSP Kab. Tangerang belum memberikan jawaban resmi saat berita ini naik.”guntur

Penulis: Tim Investigasi MGN
*Dokumentasi: MGN*

About The Author